Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Sengketa Pada Tahapan Pemilu 2029, Bawaslu Kota Cimahi Siapkan Layanan Mediation Clinic Bagi Parpol

Mediation Clinic

Ilustrasi Mediation Clinic, unit layanan konsultasi dan edukasi hukum kepemiluan yang dibentuk Bawaslu Kota Cimahi.

Cimahi, Jawa Barat – Bawaslu Kota Cimahi dalam waktu dekat akan membentuk Mediation Clinic, sebuah unit layanan konsultasi dan edukasi hukum kepemiluan yang ditujukan bagi partai politik sebagai calon peserta Pemilu maupun peserta Pemilu. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman partai politik terhadap regulasi kepemiluan sekaligus mencegah potensi sengketa dalam setiap tahapan Pemilu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, menjelaskan bahwa Mediation Clinic dirancang sebagai ruang konsultasi bagi partai politik untuk memahami aspek hukum kepemiluan, khususnya terkait potensi sengketa proses Pemilu.

“Melalui Mediation Clinic, kami ingin memberikan pemahaman kepada partai politik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, sehingga potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan diantisipasi sejak dini,” katanya di kantor Bawaslu Kota Cimahi, Rabu (21/10/2026).

Ia menambahkan, layanan ini akan memberikan informasi mengenai tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, mulai dari kedudukan hukum pemohon, objek sengketa, tenggang waktu pengajuan, persyaratan permohonan, hingga alat bukti yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain memberikan konsultasi, Mediation Clinic juga berfungsi untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi sengketa berdasarkan persoalan yang disampaikan oleh pihak yang berkonsultasi. Hasil konsultasi akan didokumentasikan sebagai bahan analisis, sekaligus menjadi dasar penyampaian usulan langkah pencegahan kepada pimpinan Bawaslu Kota Cimahi.

Apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan penjelasan atau penanganan lebih lanjut, Bawaslu Kota Cimahi akan mengoordinasikan tindak lanjutnya dengan divisi terkait maupun Bawaslu Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangan.

Jusapuandy menegaskan bahwa Mediation Clinic tetap memiliki batasan dalam pelaksanaannya. Layanan ini ditempatkan sebagai sarana konsultatif dan edukatif untuk mencegah sengketa, bukan sebagai pengganti mekanisme formal penyelesaian sengketa proses Pemilu.

“Konsultasi melalui Mediation Clinic tidak menggantikan pengajuan permohonan, mediasi, maupun adjudikasi. Karena itu, partai politik tetap harus memperhatikan ketentuan dan tenggang waktu pengajuan permohonan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Pelaksanaan konsultasi tidak menunda ataupun memperpanjang tenggang waktu pengajuan permohonan. Selain itu, layanan ini tidak mencakup pembahasan substansi sengketa secara faktual yang harus diselesaikan melalui mekanisme formal.

Melalui pembentukan Mediation Clinic, Bawaslu Kota Cimahi berharap partai politik semakin memahami hak, kewajiban, serta prosedur hukum kepemiluan, sehingga tercipta penyelenggaraan Pemilu yang tertib, berintegritas, dan minim sengketa.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi

Editor: Jusapuandy

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, mediation clinic, unit layanan, konsultasi, edukasi, hukum kepemiluan, partai politik, sengketa