Puadi: Aturan Tindak Pidana Pemilu Perlu Disesuaikan dengan KUHP Nasional
|
Jakarta - Anggota Bawaslu Puadi mendorong evaluasi terhadap pengaturan tindak pidana pemilu dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Evaluasi tersebut juga perlu memperhatikan penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru guna memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan penerapan sanksi pidana tetap proporsional.
Puadi menjelaskan, evaluasi perlu mencakup rumusan tindak pidana hingga jenis dan penerapan sanksi yang diatur dalam peraturan pemilu. Menurutnya, peninjauan diperlukan untuk memastikan setiap ketentuan pidana memiliki dasar yang jelas, sesuai dengan kebutuhan perlindungan kepentingan hukum, serta tidak diterapkan secara berlebihan.
“Dekriminalisasi tidak boleh dipahami semata-mata sebagai pengurangan jumlah tindak pidana, sebagaimana kriminalisasi juga bukan solusi untuk setiap persoalan pemilu. Keduanya harus didasarkan pada penilaian yang objektif mengenai kebutuhan perlindungan kepentingan hukum,” ujar Puadi dalam Rapat Pembahasan Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu dan Sentra Gakkumdu di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia menambahkan, pembaruan regulasi tindak pidana pemilu perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun sistem penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan proporsionalitas. Dengan demikian, ketentuan pidana tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan, tetapi juga memberikan batasan yang jelas bagi peserta pemilu, penyelenggara, maupun masyarakat.
Selain pembaruan aturan, Puadi menekankan pentingnya peningkatan kualitas penanganan perkara melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sinergi ketiga lembaga tersebut, menurutnya, perlu diarahkan pada penerapan hukum yang tepat, kualitas pembuktian, serta kepatuhan terhadap prosedur penanganan perkara.
“Ukuran keberhasilan Gakkumdu tidak semestinya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, melainkan dari ketepatan penerapan hukum, kualitas pembuktian, kepatuhan prosedur, serta kemampuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutur Puadi.
Menurutnya, penguatan Gakkumdu juga perlu didukung dengan kesamaan pemahaman antarlembaga terhadap ketentuan hukum dan mekanisme penanganan perkara. Hal tersebut penting agar setiap dugaan tindak pidana pemilu dapat ditangani secara profesional sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Bawaslu dari 11 provinsi, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, serta kalangan akademisi. Hasil pembahasan dan rekomendasi dalam rapat tersebut dijadwalkan diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI pada Kamis mendatang sebagai bahan dalam pembahasan penyusunan RUU Pemilu.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI