Lompat ke isi utama

Berita

Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara KPU Kota Cimahi Diwarnai Hujan Interupsi dan Keberatan Saksi

Pleno rekapitulasi KPU Kota Cimahi

Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kota Cimahi pada Senin (4/3/2024) di Cimahi Technopark diwarnai dengan hujan interupsi dan keberatan para saksi.

Cimahi, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi telah menyelesaikan pleno terbuka rekapitulsai hasil penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Cimahi pada Selasa pagi (5/3/2024).

Pleno terbuka dilakukan di aula gedung Cimahi Techno Park, Jalan Baros Utama, Kota Cimahi, dimulai pada Senin (4/3/2024). Pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kota ini digelar setelah seluruh proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan selesai dilakukan.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kota oleh KPU Kota Cimahi diikuti saksi partai politik, saksi DPD dan saksi pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

Seluruh anggota Bawaslu Kota Cimahi yakni Ketua Fathir Rizkia Latif, Kordiv PPHM Akhmad Yasin Nugraha, Kordiv SDMO Ahmad Hidayat, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy, dan Kordiv PP dan Datin Zaenal Ginan hadir dalam pleno terbuka rekaputilasi suara.

Pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kota ini dipimpin langsung Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand didampingi anggota KPU lainnya.

Begitu pleno dibuka, saksi Partai Golkar langsung menginterupsi dan meminta kepada KPU Kota Cimahi untuk menyiapkan sarana dan prasarana pleno yang memadai diantaranya meja untuk mencatat rekapitulasi suara.

Pleno rekapitulasi yang baru dimulai sekitar Pukul 11.00 WIB pun langsung diskors untuk menyiapkan sarana dan prasarana seperti meja dan mengatur lay out untuk pelaksanaan pleno.

Diwarnai Keberatan para Saksi

Pleno terbuka kembali dimulai Pukul 13.15 WIB setelah sarana dan prasarana pleno siap. Rekapitulasi dimulai dengan pembacaan formulir Model D Hasil dari PPK Cimahi Utara.

Sebelum pembacaan formulir Model D Hasil, PPK Cimahi Utara membuka kotak suara dan mengambil sampul coklat yang berisikan formulir Model D Hasil. Saat diperlihatkan kepada saksi, terungkap ada sampul coklat yang tidak tersegel.

Saksi partai politik sontak mengajukan keberatan dan mempertanyakan mengapa sampul coklat tidak tersegel. Saksi meminta agar sampul di dalam kontak suara PPK Cimahi Tengah dan Cimahi Selatan juga dibuka agar bisa diketahui sampul tersegel atau tidak.

KPU Kota Cimahi menyatakan sampul tersebut tidak disegel karena kehabisan segel. Namun pernyataan ini menuai reaksi keras para saksi yang menuding KPU tidak becus menyelenggarakan Pemilu 2024. Masalah sampul tidak tersegel kemudian menimbulkan perdebatan panjang hingga lebih dari dua jam.

Bawaslu Kota Cimahi kemudian memberikan saran agar masalah ini dicatat dan dituangkan dalam kejadian khusus agar proses rekapitulasi bisa dilanjutkan.

Pleno kemudian dilanjutkan sekitar Pukul 14.30 WIB dengan membacakan formulir D Hasil PPK Cimahi utara, disusul kemudian pembacaan formulir D hasil PPK Cimahi Selatan dan Cimahi Tengah.

Pleno rekapitulasi kembali memanas ketika muncul persoalan perbedaan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada saat pembacaan formulit D Hasil PPK Cimahi Selatan. Perdebatan baru mereda ketika Bawaslu Kota Cimahi menyarankan agar perbedaan jumlah pemilih di DPTb dan DPK ini dimasukkan dalam kejadian khusus.

Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota Pemilu 2024 tingkat Kota Cimahi akhirnya dapat diselesaikan hingga Pukul 04.00 WIB atau Selasa pagi (5/3/2024).***
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Tag
KPU Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi, pleno terbuka, rekapitulasi, perolehan suara, PPK, saksi, kejadian khusus