Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kota Cimahi Tetapkan Jumlah DPT Pilkada 2024 419.974 Pemilih dan 823 TPS, Bawaslu Kota Cimahi Berikan Rekomendasi Saran Perbaikan

Pleno DPT Pilkada 2024

Bawaslu Kota Cimahi hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Kota Cimahi di Simply Valore Kota Cimahi, Jumat (20/09/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 419.974 pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024.

Berdasarkan Berita Acara KPU Kota Cimahi Nomor: 198/PL.01.2-BA/3277/2024 tanggal 20 September 2024, dDari jumlah DPT 419.974 pemilih, sebanyak 207.226 merupakan pemilih laki-laki dan sebanyak 212.748 merupakan pemilih perempuan. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT tersebut tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan yang ada di wilayah Kota Cimahi.

Penetapan jumlah DPT tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan KPU Kota Cimahi di Simply Valore Hotel Cimahi pada Jumat, 20 September 2024.

Selain menetapkan jumlah DPT, KPU Kota Cimahi juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Kota Cimahi sebanyak 823 TPS. Dari jumlah 823 TPS, sebanyak 352 TPS tersebar di Kecamatan Cimahi Selatan, 232 TPS di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 239 TPS di Kecamatan Cimahi Utara.

Rincian Jumlah DPT

Berikut rincian jumlah DPT dan TPS untuk Pilkada 2024 di Kota Cimahi:

Jumlah DPT: 419.974 Pemilih
Jumlah TPS: 823 TPS

Kecamatan Cimahi Selatan
DPT: 175.698 (87.362 laki-laki, 88.336 perempuan)
TPS: 352

Kecamatan Cimahi Tengah
DPT: 118.134 (57.311 laki-laki, 60.823 perempuan)
TPS: 232

Kecamatan Cimahi Utara
DPT: 126.142 (62.553 laki-laki, 63.589 perempuan)
TPS: 239 

BA pleno DPT
KPU Kota Cimahi menyerahkan salinan Berita Acara Rekapitulasi DPT Pilkada 2024 kepada anggota Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha.

Bawaslu Kota Cimahi Berikan Saran Perbaikan

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan KPU Kota Cimahi dihadiri Bawaslu Kota Cimahi, unsur Forkopimda, PPK se-Kota Cimahi, perwakilan tim Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi, dan stakeholder terkait.

Anggota Bawaslu yang hadir dalam Rapat Pleno diantaranya Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Akhmad Yasin Nugraha, Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Ahmad Hidayat, serta Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy.

Dalam Rapat Pleno, Bawaslu Kota Cimahi menyampaikan rekomendasi saran perbaikan agar  hasil pengawasan pasca Rapat Pleno terbuka DPSHP di Tingkat Kecamatan ditindaklanjuti KPU Kota Cimahi.

Hasil pengawasan yang harus ditindaklanjuti yakni temuan pengawas diantaranya masih adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam daftar pemilih dikarenakan sudah meninggal dunia namun belum dicoret dari daftar pemilih diantaranya di Kelurahan Karang Mekar dan Kelurahan Pasirkaliki.

Selain itu, masih adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk ke dalam daftar pemilih dikarenakan pindah keluar yakni di Kelurahan Pasirkaliki dan Kelurahan Cibeber.

Hasil pengawasan juga menemukan adanya pemilih yang memenuhi syarat yang belum terdaftar pada daftar pemilih dikarenakan pindah masuk di Kelurahan Cimahi, Kelurahan Cibabat, Kelurahan Cibeureum, dan Kelurahan Ciapgeran serta masih adanya pemilih yang memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam pemilih dikarenakan telah pensiun dari TNI yakni di Kelurahan Cibeber.

Saran perbaikan DPT
Anggota Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat menyerahkan rekomendasi saran perbaikan daftar pemilih kepada Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kota Cimahi melalui Surat Nomor: 330/PM.00.02/K.JB-23/9/2024 tanggal 19 September 2024 memberikan rekomendasi agar KPU Kota Cimahi menindaklanjuti temuan tersebut.

Rekomendasi Bawaslu Kota Cimahi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Cimahi. Berdasarkan Surat KPU Nomor: 318/PL.01/2/3277/2024 tanggal 20 September 2024 disebutkan bahwa setelah melakukan pencermatan kembali terhadap pemilih 
yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam daftar pemilih dikarenakan sudah meninggal dunia namun belum dicoret dari daftar pemilih di Kelurahan Karang Mekar dan Kelurahan Pasirkaliki, datanya sudah tidak ada lagi di Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih).

Data pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk ke dalam daftar pemilih dikarenakan pindah keluar yakni di Kelurahan Pasirkaliki dan Kelurahan Cibeber, datanya juga sudah tidak ada lagi di Sidalih.

Sementara, data pemilih yang memenuhi syarat yang belum terdaftar pada daftar pemilih dikarenakan pindah masuk di Kelurahan Cimahi, Kelurahan Cibabat, Kelurahan Cibeureum, dan Kelurahan Ciapgeran serta masih adanya pemilih yang memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam pemilih dikarenakan telah pensiun dari TNI yakni di Kelurahan Cibeber, telah ditindaklanjuti KPU Kota Cimahi dengan memasukkan data pemilih ke dalam Sidalih sehingga terdaftar sebagai pemilih.***
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Nurul Mas Ullah

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
KPU Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi, Rapat Pleno, DPT, Pilkada 2024, Kota Cimahi, rekomendasi, saran perbaikan