Perkuat Pendidikan Pemilih, Bawaslu Usulkan Putusan MK Masuk Modul KPU
|
Jakarta - Anggota Bawaslu Totok Hariyono mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan yurisprudensi dan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam modul pendidikan pemilih berkelanjutan. Menurutnya, catatan konstitusional tersebut penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap perkembangan hukum dan regulasi kepemiluan.
Hal itu disampaikan Totok dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) Penyusunan Modul Kolaborasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Selain putusan MK, ia juga mengusulkan agar materi teknis kepemiluan dan evaluasi Pemilu 2024 turut dimasukkan untuk memperkaya substansi modul.
"Modul ini sangat krusial mengingat 58,8% pemilih di Indonesia merupakan Generasi Z dan Milenial. Generasi yang lekat dengan teknologi ini membutuhkan akses edukasi yang mudah melalui aplikasi dan platform digital," ujar Totok.
Totok mencontohkan Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam Pilkada sebagai salah satu materi yang relevan. Dalam putusan tersebut, MK memaknai ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sehingga pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 dapat dikenai sanksi pidana.
Menurut Totok, pemahaman masyarakat terhadap perkembangan regulasi kepemiluan perlu terus diperkuat. Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat tidak hanya mengetahui adanya dugaan pelanggaran, tetapi juga memahami aturan, mekanisme pelaporan, serta dasar hukum yang dapat digunakan.
"Pemahaman masyarakat terhadap regulasi akan mendorong perubahan budaya pelaporan pelanggaran. Dugaan pelanggaran yang sebelumnya hanya menjadi isu publik karena minimnya pemahaman mengenai sanksi, dapat dilaporkan secara transparan dengan dasar hukum yang jelas," jelasnya.
Ia berharap program Konsolidasi Demokrasi melalui pendidikan pemilih berkelanjutan yang digagas KPU dapat membangun kesadaran masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman calon peserta pemilu terhadap ketentuan yang berlaku.
Totok menambahkan, pendidikan pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan dan adaptif terhadap karakteristik pemilih, khususnya generasi yang akrab dengan teknologi digital. Karena itu, materi pendidikan pemilih dinilai perlu dikemas dalam bentuk yang mudah diakses dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
"Melalui pemahaman aturan yang matang sejak dini, kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029 diharapkan berjalan lebih baik dan indeks demokrasi di Indonesia terus meningkat," pungkasnya.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI