Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Soroti Kesetaraan Nilai Suara dalam Penataan Dapil Menuju pada Pemilu 2029

herwyn dapil

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda  foto bersama usai Diskusi Tematik bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) di Bogor, Jumat (2/10/2026).

Bogor , Jawa Barat - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan bahwa prinsip utama yang perlu dikedepankan dalam penataan daerah pemilihan (dapil) adalah kesetaraan nilai suara. Menurutnya, setiap kursi legislatif seharusnya memiliki “harga” atau beban suara yang relatif sebanding antardapil.

Herwyn mengatakan, indeks ketimpangan antardapil DPR pada Pemilu 2024 menunjukkan perbaikan dibandingkan Pemilu 2019. Namun demikian, masih terdapat persoalan dalam distribusi beban pemilih per kursi. Beban pemilih pada dapil dengan jumlah tertinggi bahkan masih lebih dari empat kali dibandingkan dapil dengan beban terendah.

“Di situlah ruang perbaikan yang perlu dijawab. Penataan dapil menuju Pemilu 2029 perlu dikaji secara mendalam sebagai bahan usulan Bawaslu dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” ungkap Herwyn dalam Diskusi Tematik bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) di Bogor, Jumat (2/10/2026).

Menurut Herwyn, penataan dapil tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian wilayah dalam sebuah peta. Kondisi geografis suatu daerah juga perlu menjadi pertimbangan, terutama wilayah yang memiliki hambatan akses karena dipisahkan oleh lautan, sungai, maupun kawasan pegunungan.

Selain aspek geografis, kata Herwyn, faktor budaya dan karakteristik masyarakat juga penting diperhatikan. Termasuk di dalamnya keterwakilan komunitas adat dan kelompok minoritas. Desain dapil, menurutnya, turut menentukan efektivitas anggota legislatif dalam menjalankan fungsi representasi dan menjangkau konstituennya.

“Letak geografis, budaya, dan karakteristik masyarakat, termasuk keterwakilan komunitas adat dan kelompok minoritas, perlu dipertimbangkan karena desain dapil turut memengaruhi kerja anggota legislatif dalam menjangkau konstituennya,” ujarnya.

Herwyn juga mendorong penguatan kapasitas jajaran pengawas dalam melakukan pengawasan terhadap proses penataan dapil. Menurutnya, pengawasan membutuhkan kemampuan analisis dan kajian yang matang agar setiap tahapan penataan dapil dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Pada akhirnya, Herwyn menegaskan bahwa Pemilu yang representatif tidak hanya ditentukan oleh siapa yang berhasil memperoleh kursi legislatif. Lebih dari itu, kualitas keterwakilan juga ditentukan oleh sejauh mana setiap suara pemilih memiliki bobot politik yang proporsional.

“Pemilu yang representatif bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi apakah setiap suara memiliki bobot politik yang proporsional,” tegas Herwyn.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Herwyn Malonda, Pemilu 2029, suara, dapil, kesetaraan nilai