Lompat ke isi utama

Berita

Data Pemilih Harus Terus Diperbarui, Bawaslu Kota Cimahi Ajak Masyarakat Kawal Hak Pilih

akhmad yasin nugraha

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha (mengenakan topi) saat mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di KPU Kota Cimahi, Rabu (30/9/2026).

Cimahi, Jawa Barat - Data pemilih bukanlah data yang bersifat tetap. Perubahan kondisi kependudukan dapat terjadi setiap saat, mulai dari bertambahnya warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, perpindahan domisili, perubahan elemen data kependudukan, hingga adanya pemilih yang meninggal dunia. Karena itu, data pemilih perlu diperbarui secara reguler dan berkelanjutan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkala penting untuk memastikan data yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu tetap sesuai dengan kondisi masyarakat.

“Data pemilih bersifat dinamis. Perubahan data kependudukan terus terjadi, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan agar masyarakat yang memenuhi syarat tetap dapat terdata dan hak pilihnya terlindungi,” kata Akhmad Yasin di kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jumat (2/10/2026).

Ketentuan mengenai pemutakhiran data pemilih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 96 huruf d, Pasal 100 huruf e, dan Pasal 104 huruf e, Bawaslu pada setiap tingkatan memiliki kewajiban mengawasi pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Data yang perlu diperbarui antara lain identitas pemilih, status kependudukan, alamat atau domisili, serta status pemilih yang memengaruhi hak pilih. Pemutakhiran juga perlu mencermati pemilih baru, pemilih yang meninggal dunia, pemilih pindah domisili, data pemilih yang tidak sesuai, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta perubahan status warga negara yang berdampak terhadap hak pilih.

Bawaslu Kota Cimahi mengajak masyarakat turut berperan dalam mengawal pemutakhiran data pemilih. Masyarakat dapat memastikan data dirinya sesuai serta menyampaikan informasi apabila menemukan data pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk peduli dan bersama-sama mengawal hak pilih. Jangan menunggu sampai tahapan Pemilu dimulai. Pastikan data diri sudah sesuai dan sampaikan kepada penyelenggara apabila ada perubahan atau ketidaksesuaian data. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir,” kata Akhmad Yasin.

Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan pada akhirnya bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat. Dengan data yang akurat dan mutakhir, hak pilih warga negara dapat lebih terjamin dan proses demokrasi dapat berjalan dengan basis data yang dapat dipertanggungjawabkan.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Agam Zuama

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, data pemilih, pemutakhiran data pemilih, Pemilu, kawal hak pilih