Dorong Masyarakat Cermati Hasil Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Kota Cimahi Minta KPU Publikasikan Hasil PDPB Triwulan III 2026 Secara Luas
|
Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi meminta KPU Kota Cimahi mempublikasikan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 secara luas melalui berbagai kanal media yang dimiliki. Publikasi tersebut dinilai penting untuk membuka akses informasi sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencermati hasil pemutakhiran data pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha mengatakan, keterbukaan informasi mengenai hasil PDPB merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat turut mengawasi proses pemutakhiran data pemilih.
“Kami meminta KPU Kota Cimahi untuk mempublikasikan hasil PDPB Triwulan III Tahun 2026 secara luas melalui berbagai kanal media yang dimiliki. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui sekaligus mencermati hasil pemutakhiran data pemilih,” kata Akhmad Yasin saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kota Cimahi di KPU Kota Cimahi, Rabu (30/9/2026).
Akhmad Yasin menjelaskan, sebelum penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kota Cimahi telah menyampaikan imbauan dan saran perbaikan kepada KPU Kota Cimahi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Adapun saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kota Cimahi antara lain berkaitan dengan data penduduk Memenuhi Syarat (MS) sebagai Pemilih Baru sebanyak 5 pemilih dan Pemilih Pindah Masuk sebanyak 26 pemilih. Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan temuan data penduduk Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 28 pemilih. KPU Kota Cimahi menyatakan seluruh saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti dan dimasukkan ke dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.
“Penyampaian imbauan dan saran perbaikan ini merupakan langkah pencegahan agar data pemilih yang ditetapkan semakin akurat. Kami mengapresiasi tindak lanjut KPU Kota Cimahi terhadap saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu dan berharap keterbukaan hasil PDPB dapat terus diperkuat agar masyarakat dapat ikut mencermati data pemilih,” ujar Akhmad Yasin.
Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi menetapkan jumlah pemilih sebanyak 435.746 orang yang tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 213.172 pemilih merupakan laki-laki dan 218.580 pemilih perempuan.
Jumlah pemilih pada Triwulan III Tahun 2026 tersebut meningkat sebanyak 553 pemilih dibandingkan DPB Triwulan II Tahun 2026 yang mencapai 435.193 pemilih. Sementara itu, pada Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih tercatat sebanyak 431.752 pemilih.
Melalui pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, akurasi dan kemutakhiran data pemilih diharapkan dapat terus terjaga. Partisipasi masyarakat dalam mencermati data juga menjadi bagian penting untuk mendukung tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Agam Zuama
Editor: Akhmad Yasin Nugraha