Perkuat Kesetaraan Gender, Kuota 30 Persen Perempuan Wajib Dipenuhi Parpol pada Pemilu 2029
|
Cimahi, Jawa Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif merupakan kewajiban yang harus dipenuhi partai politik peserta Pemilu. Ketentuan tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian dari upaya menjamin kesetaraan dan keadilan politik bagi perempuan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 25 Mei 2026. Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan memperkuat ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah pemberlakuan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada daerah pemilihan (dapil) tertentu. MK menyatakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada dapil yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Dengan demikian, pemenuhan kuota perempuan tidak lagi dipandang sebagai formalitas dalam proses pencalonan. Partai politik harus memastikan daftar bakal calon yang diajukan memenuhi ketentuan minimal 30 persen perempuan pada setiap dapil. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, partai politik dapat kehilangan kesempatan mengikuti kontestasi legislatif di dapil bersangkutan.
MK juga menegaskan bahwa kebijakan keterwakilan perempuan merupakan bentuk tindakan afirmatif (affirmative action) untuk memperkuat kesetaraan gender dan membuka kesempatan yang lebih luas bagi perempuan dalam politik. Kebijakan ini menjadi instrumen konstitusional untuk mendorong keseimbangan representasi perempuan dan laki-laki di lembaga legislatif.
Putusan ini sekaligus mempertegas tanggung jawab partai politik dalam mewujudkan pemilu yang inklusif dan berkeadilan. Keterwakilan perempuan bukan hanya persoalan memenuhi angka persentase, tetapi juga bagian dari upaya memastikan perempuan memiliki ruang dan kesempatan yang setara dalam proses pengambilan keputusan politik.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Ilustrasi