Lompat ke isi utama

Berita

Kesetaraan Gender dalam Pemilu: Dari Keterwakilan Politik hingga Pengawasan Partisipatif

Ilustrasi Gender Equality

Ilustrasi kesetaraan gender (gender equality).

Cimahi, Jawa Barat — Kesetaraan gender merupakan salah satu prinsip penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan inklusif. Prinsip ini menjamin perempuan dan laki-laki memiliki hak serta kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam seluruh tahapan pemilu, baik sebagai pemilih, peserta, penyelenggara, maupun pengawas pemilu.

Dalam mewujudkan kesetaraan tersebut, negara menerapkan kebijakan afirmatif (affirmative action) untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik. Salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan partai politik peserta pemilu menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa dalam setiap tiga bakal calon sekurang-kurangnya terdapat satu calon perempuan.

Penguatan kebijakan afirmatif juga tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026. MK menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada suatu daerah pemilihan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan pada dapil bersangkutan oleh KPU sesuai tingkatannya.

Selain itu, melalui Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK memperkuat jaminan keterwakilan perempuan dalam pengisian keanggotaan dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada setiap fraksi.

Meski demikian, tantangan kesetaraan gender masih ditemukan dalam praktik kepemiluan. Data Pemilu 2024 menunjukkan pemilih perempuan mencapai sekitar 50,11 persen atau 102,58 juta dari total 204,81 juta pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, besarnya jumlah pemilih perempuan belum sebanding dengan keterwakilan perempuan sebagai anggota legislatif, penyelenggara, maupun pengawas pemilu.

Hambatan sosial, budaya, dan struktural masih menjadi tantangan dalam memperluas partisipasi perempuan di ruang politik. Karena itu, kesetaraan gender tidak cukup diwujudkan melalui pemenuhan kuota pencalonan, tetapi juga harus didukung kesempatan yang setara dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemilu.

Bawaslu juga mendorong pengawasan partisipatif yang inklusif dengan membuka ruang keterlibatan perempuan dan laki-laki secara setara. Partisipasi seluruh elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam mengawal pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi 

Tag
Pemilu, kesetaraan gender, kebijakan afirmatif, keterwakilan perempuan, AKD