Lompat ke isi utama

Berita

Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024, Bawaslu Kota Cimahi Lakukan Pengawasan Melekat

Pengundian No Urut Paslon

KPU Kota Cimahi gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024 di Graha Singosari, Cimahi, Senin (23/09/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 di Graha Singosari, Melong, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Senin malam (23/09/2024).

Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 ini diikuti oleh ketiga Pasangan Calon yakni Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan, Ngatiyana-Adhitia Yudhistira, dan Bilal Insan Muhammad Priatna-A. Mulyana.

Pengundian dilakukan dengan satu persatu calon wakil wali kota kandidat mengambil nomor berdasarkan pihak yang lebih dulu mendaftarkan diri ke KPU Kota Cimahi untuk mengambil nomor urut pengambilan undian.

Kemudian, calon wali kota bergantian maju untuk memilih trofi berbentuk senjata kujang khas Jawa Barat. Setelah dipilih, kujang harus dicabut dan bagian penancap pada trofi akan mengungkap nomor urut peserta Pilkada Cimahi 2024.

Hasil pengundian, Pasangan Calon Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan mendapat Nomor Urut 1, Pasangan Calon Ngatiyana-Adhitia Yudhistira mendapat Nomor Urut 2, dan Pasangan Calon Bilal Insan Muhammad Priatna-A. Mulyana mendapat Nomor Urut 3.

Baca juga: https://cimahikota.bawaslu.go.id/berita/calon-kepala-daerah-dilarang-mundur-dari-pencalonan-setelah-penetapan-pasangan-calon-oleh

Hasil pengundian Nomor Urut Pasangan Calon ini selanjutkan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Cimahi Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tanggal 23 September 2024.

Hasil pengundian Nomor Urut Pasangan Calon juga dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 205/PL.02.2-BA/3277/2/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tanggal 23 September 2024.

Selain dihadiri ketiga Pasangan Calon, Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon ini juga dihadiri Bawaslu Kota Cimahi dan stakeholder terkait.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif dan anggota Jusapuandy, Zaenal Ginan, Akhmad Hidayat, dan Akhmad Yasin Nugraha serta Koordinator Sekretariat Seta Dewa Nugroho hadir dan mengawasi langsung pengundian dan penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.

Sebagaimana diketahui, Pasangan Calon Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan diusung oleh Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golkar.

Pasangan Ngatiyana-Adhitia Yudhistira diusung gabungan atau koalisi Partai Politik yakni PAN, PKB, Gerindra, PPP, Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca juga: https://cimahikota.bawaslu.go.id/berita/calon-kepala-daerah-bisa-dipidana-jika-mundur-dari-pencalonan-usai-penetapan-pasangan-calon

Sedangkan Pasangan Calon Bilan Insan Muhammad Priatna-A. Mulyana diusung koalisi PDI Perjuangan, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, Partai Gelora, dan Partai Ummat.

Nomor Urut Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024:

Pasangan Calon Dikdik S.Nugrahawan-Bagja Setiawan: Nomor Urut 1
Pasangan Calon Ngatiyana-Adhitia Yudhistira: Nomor Urut 2
Pasangan Calon Bilal Insan Muhammad Priatna-A. Mulyana: Nomor Urut 3.

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: M. Assadilah

Editor: Jusapuandy

Tag
KPU Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi, Pengundian, Penetapan, Nomor Urut, Pasangan Calon, Walikota, Wakil Walikota, Cimahi