Lompat ke isi utama

Berita

Calon Kepala Daerah Dilarang Mundur dari Pencalonan setelah Penetapan Pasangan Calon oleh KPU, Ini Aturannya!

Ilustrasi Paslon

Ilustrasi Pasangan Calon Kepala Daerah.

Cimahi, Jawa Barat - KPU Kota Cimahi telah menetapkan tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi yang akan bertarung pada Pilkada 2024 di Kota Cimahi yakni Pasangan Calon Dikdik-Bagja, Ngatiyana-Adhitia, dan Bilal-Mulyana.

Pengumuman penetapan tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 dilakukan di Kantor KPU Kota Cimahi pada Minggu (22/09/2024).

Setelah penetapan Pasangan Calon, Pasangan Calon dilarang mengundurkan diri. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusung Pasangan Calon juga dilarang untuk menarik Pasangan Calonnya.

Apabila Pasangan Calon mundur atau Partai Politik dan gabungan Partai Politik menarik Pasangan Calonnya, Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Larangan untuk mengundurkan diri dari pencalonan juga berlaku bagi Pasangan Calon Perseorangan yang telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.

Larangan terhadap Partai Politik dan gabungan Partai Politik menarik Pasangan Calon atau Pasangan Calon mundur dari pencalonan setelah penetapan Pasangan Calon oleh KPU diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Berikut adalah bunyi Pasal 53 UU Nomor 1 Tahun 2015:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Partai Politik dan Gabungan Partai Politik menarik pasangan calonnya dan/ atau pasangan calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.
(3) Pasangan calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota.
(4) Apabila calon perseorangan mengundurkan diri dari Calon Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau Calon Bupati dan Calon Walikota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, calon dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk Calon Gubernur dan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Calon Bupati dan Calon Walikota.

Pasangan Calon Berhalangan Tetap, Bisa Diganti

Pasangan Calon baru bisa diganti apabila Pasangan Calon atau salah satu dari Pasangan Calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan suara.

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Namun apabila Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan pasangan calon pengganti maka akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan. Demikian juga apabila Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan salah satu calon dari pasangan calon pengganti, salah satu calon yang tidak meninggal dunia, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.

Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomo 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Berikut adalah bunyi ketentuan Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016:

Pasal 54
(1) Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.
(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan.
(4) Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.
(5) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
(6) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), salah satu calon yang tidak meninggal dunia, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
(7) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
KPU Kota Cimahi, penetapan, Pasangan Calon, Larangan, mengundurkan diri, Partai Politik, meninggal dunia, calon pengganti