Calon Kepala Daerah Bisa Dipidana Jika Mundur dari Pencalonan Usai Penetapan Pasangan Calon, Ini Pasalnya!
|
Cimahi, Jawa Barat - Sesuai dengan tahapan dan jadwal pencalonan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan penetapan Pasangan Calon kepala daerah pada Minggu, 22 September 2024.
Setelah penetapan Pasangan Calon, Pasangan Calon dilarang untuk mundur dari pencalonan. Partai Politik atau gabungan Partai Politik juga dilarang menarik Pasangan Calonnya dari pencalonan.
Apabila ada Pasangan Calon kepala daerah yang dengan sengaja mundur dari pencalonan setelah penetapan Pasangan Calon oleh KPU, Pasangan Calon kepala daerah tersebut bisa dipidana.
Pasangan Calon yang dengan sengaja mundur dari pencalonan diancam pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan serta denda paling sedikit Rp 25 milyar dan paling banyak Rp 50 milyar.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 191 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Berikut isi pasal 191 ayat (1):
"Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi Pasangan Calon kepala daerah. Pimpinan Partai Politik juga dapat dipidana jika sengaja menarik Pasangan Calon yang didukungnya setelah tahap penetapan Pasangan Calon oleh KPU.
Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang dengan sengaja menarik Pasangan Calonnya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon juga akan diancam dengan pidana penjara 24 bulan hingga 60 bulan dan denda hingga 50 miliar rupiah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 191 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Berikut isi pasal 191 ayat (2):
"Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Ilustrasi
Editor: Akhmad Yasin Nugraha