Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan dan Sanksi dalam Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

TTD Rekap Kota Cimahi

Suasana penandatangan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara usai pleno terbuka oleh KPU Kota Cimahi di Cimahi Techno Park, Rabu dini hari (5/3/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Pemungutan suara untuk memilih presiden dan wakil presiden (PPWP), anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah dilakukan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemungutan suara dilanjutkan dengan proses penghitungan perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS, PPK di tingkat kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hinga penghitungan suara nasional di KPU RI.

Saat ini, proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sedang dilakukan di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi.

Sesuai dengan tahapan penghitungan suara menurut PKPU Nomor 5 Tahun 2024, rekapitulasi suara ditingkat provisi berlangsung dari tanggal 6 hingga 10 Februari 2024. Proses rekapitulasi suara dilanjutkan di tingkat nasional oleh KPU RI, yang akan berlangsung pada 11 hingga 20 Maret 2023. .

Pengawasan Rekapitulasi Suara

Sesuai dengan ketentuan Pasal 410 ayat (1) UUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPLN.

Pengawasan tersebut dilakukan terhadap dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK/PPLN dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara (Pasal 410 ayat 2).

Selanjutnya dalam Pasal 410 ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Cimahi dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan ditemukan sejumlah permasalahan yang berpotensi adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan diantaranya tidak sinkronnya jumlah pemilih dan jumlah suara di aplikasi Sirekap, kesalahan penjumlahan suara, salah input jumlah suara, penambahan dan/atau pengurangan jumlah suara parpol dan caleg.

Sedangkan berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Cimahi pada proses rekapitulasi suata pada tingkat kota oleh KPU Kota Cimahi ditemukan persoalan perbedaan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di PPK Cimahi Selatan.

Sanksi Terkait Penghitungan Suara

Berdasarkan ketentuan Pasal 410 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK/PPLN, dan KPPS/KPPSLN yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

Sanksi tersebut diantaranya diatur dalam Pasal 504, Pasal 505, Pasal 506, Pasal 532, Pasal 534, dan Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 504
Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 505
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 506
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS/ Panwaslu LN, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat(21 dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 532
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemitih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Pasal 534
Setiap orang yang dengan sengaja memsak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 535
Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertilikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Fotoi: Yus Sutaryadi

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, pengawasan, sanksi, rekapitulasi, penghitungan, perolehan suara, pelanggaran, kesalahan, penyimpangan