Lompat ke isi utama

Berita

Pelanggaran Kode Etik Pemilu: Pengertian, Contoh, dan Sanksi Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017

DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai benteng keadilan bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Cimahi, Jawa Barat - Pelanggaran kode etik pemilu menjadi salah satu isu penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Kode etik merupakan seperangkat norma yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara pemilu, baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Kode etik adalah landasan moral dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Dalam Pasal 456 UU Nomror 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebogai Penyelenggara Pemilu.

Penegakan kode etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran kode etik pemilu dapat berupa tindakan yang melanggar prinsip independensi, integritas, dan profesionalitas. Contohnya antara lain keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga sikap tidak netral dalam tahapan pemilu.

Sanksi terhadap pelanggaran kode etik pun beragam, tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Berdasarkan ketentuan dan praktik penegakan oleh DKPP, sanksi dapat berupa teguran tertulis, peringatan keras, peringatan keras terakhir, pemberhentian dari jabatan ketua atau koordinator divisi, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.

Sepanjang tahun 2025, DKPP mencatat capaian kinerja dalam penanganan pelanggaran etik dengan jumlah pengaduan sebanyak 175 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 perkara telah disidangkan, dan 166 perkara telah diputus.

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa 170 peringatan atau teguran tertulis, 80 peringatan keras, 8 peringatan keras terakhir, 11 pemberhentian dari jabatan ketua atau koordinator divisi, 1 pemberhentian sementara, serta 22 pemberhentian tetap.

Selain itu, DKPP juga merehabilitasi atau memulihkan nama baik 432 penyelenggara pemilu yang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sepanjang tahun 2025.

Hal ini menunjukkan bahwa penegakan kode etik tidak hanya berfungsi memberikan sanksi, tetapi juga melindungi penyelenggara yang bekerja secara profesional demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Cimahi

Tag
DKPP, kode etik, moral, profesionalitas, penyelenggara pemilu, pelanggaran, sanksi