Bawaslu Kota Cimahi Lakukan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), Apa Urgensinya?
|
Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi terus memperkuat pengawasan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui metode uji petik.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, uji petik adalah metode pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara langsung di lapangan terhadap sebagian data pemilih untuk memastikan akurasi data dalam penyusunan PDPB.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha menegaskan uji petik merupakan langkah krusial untuk menjaga kualitas data pemilih.
“Uji petik ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang dimutakhirkan benar-benar akurat dan sesuai kondisi faktual di lapangan, sehingga tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan,” ujarnya di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Selasa (5/5/2026).
Uji petik menjadi salah satu strategi penting yang dilakukan Bawaslu selain upaya pencegahan, pengawasan langsung, dan pengawasan partisipatif.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten/Kota mengacu pada berbagai sumber data, mulai dari hasil pengawasan pada Pemilu atau Pemilihan terakhir, data pemilih dari KPU di semua tingkatan, hingga data dari lembaga atau instansi lain yang berwenang serta pengaduan masyarakat.
Dalam prosesnya, Bawaslu Kabupaten/Kota terlebih dahulu menentukan sampel data yang akan divalidasi. Sampel tersebut dapat berupa data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih baru, maupun data pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU. Selanjutnya, dilakukan verifikasi faktual di lapangan serta penyandingan dokumen untuk menguji validitas data tersebut.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti dinas pendidikan, lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, TNI, Polri, pemerintah tingkat kecamatan hingga desa atau kelurahan, RT/RW, panti sosial, serta instansi lainnya. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan data yang diperoleh memiliki keterkaitan dan keakuratan lintas sektor.
Hasil dari uji petik kemudian dituangkan dalam laporan resmi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, Bawaslu Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti dengan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU sebagai bahan penyempurnaan data pemilih.
“Melalui uji petik dan pengawasan berkelanjutan, kami ingin memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, sekaligus mencegah potensi data yang tidak valid,” tambah Akhmad Yasin.
Selanjutnya, laporan hasil uji petik tersebut disampaikan kepada Bawaslu Provinsi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang. Dengan langkah ini, Bawaslu berharap kualitas data pemilih semakin terjaga, sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berlangsung secara lebih akurat, transparan, dan demokratis.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Agam Zuama
Editor: Akhmad Yasin Nugraha