Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Perkuat Kapasitas SDM Lewat Kajian Hukum Tindak Pidana Pemilu 2024

kajian hukum cimahi

Kajian hukum bersama Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy membedah kasus tindak pidana perusakan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024 lalu, Senin (4/5/2026).

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi kembali menggelar diskusi dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya pengawas di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini difokuskan pada kajian hukum yang membedah kasus tindak pidana Pemilu 2024, khususnya terkait perusakan alat peraga kampanye.

Diskusi menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy sebagai narasumber dan diikuti oleh seluruh staf. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum bagi jajaran pengawas dalam menangani potensi pelanggaran pemilu secara lebih profesional dan komprehensif.

Dalam pemaparannya, Jusapuandy menekankan pentingnya kajian hukum sebagai bekal strategis dalam menghadapi dinamika pelanggaran pemilu yang terus berkembang.

“Kajian hukum ini menjadi penting agar seluruh jajaran pengawas memiliki perspektif yang sama dalam melihat, menilai, dan menangani tindak pidana pemilu. Dengan pemahaman yang kuat, kita bisa memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tindak pidana perusakan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 280 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. Sementara itu, Pasal 521 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut, yakni pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Kasus serupa pernah terjadi pada Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur, di mana seorang pelaku terbukti merusak baliho salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, pelaku dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp2 juta. Namun, setelah mengajukan banding, hukuman tersebut diringankan menjadi 4 bulan penjara dan denda Rp1 juta.

Staf analis hukum Abelardo berpendapat bahwa vonis yang relatif ringan tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam aspek penegakan hukum pemilu. Sehingga sanksi yang dijatuhkan bisa jadi tidak memberikan efek jera bagi pelaku. 

Ringannya hukuman juga dapat menimbulkan persepsi di masyarakat  bahwa pelanggaran pemilu tersebut dianggap tidak serius dan risiko hukumnya dipandang tidak 'menakutkan.' Kondisi ini bisa berdampak pada tidak optimalnya pencegahan pelanggaran dan potensi maraknya pelanggaran kecil seperti perusakan APK.

Penguatan kapasitas bagi pengawas dalam memahami konstruksi hukum dan implikasi putusan pengadilan terhadap suatu kasus hukum pidana pemilu dipandang strategis agar penanganan pelanggaran pemilu ke depan dapat lebih maksimal.

Kajian hukum ini diharapkan mampu mendorong efektivitas penegakan hukum pemilu sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi yang berintegritas.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Abelardo

Editor: Jusapuandy

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, kajian hukum, tindak pidana pemilu, perusakan alat peraga kampanye, APK, sanksi pidana, efek jera