Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Istilah Pemungutan Suara Ulang, Pemilu Lanjutan, dan Pemilu Susulan? Simak Penjelasannya Berikut ini (Bag. 1)

Kotak suara PSU TPS 60

KPU Kota Cimahi siapkan logistik pemilu untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemilu lanjutan di Gudang Bulog Jl. Maharmartanegara No. 277, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Minggu (18/2/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan Pemilu lanjutan di 4 TPS bermasalah pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Keputusan tersebut diambil saat rapat koordinasi (Rakor) dengan Bawaslu Kota Cimahi, utusan partai politik, KPPS, dan stakeholder lainnya di Gudang Bulog Jalan Maharmartanegara No. 277, Kelurahan Utama, Kota Cimahi pada Minggu (18/2/2024).

Pelaksanaan PSU dilakukan di TPS 60 Kelurahan Utama, Cimahi Selatan, dimana pada saat pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024, sebanyak 230 surat suara presiden dan wakil presiden tidak ada dalam kotak suara.

Sedangkan Pemilu lanjutan dilakukan di tiga TPS yakni TPS 05, TPS 06, dan TPS 07 yang juga berada di Kelurahan Utama, karena surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 4 tidak ada, yang ada justru surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 1.

Dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikenal istilah pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. Apa bedanya? Simak penjelasannya berikut ini.

Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila:

(a) Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
(c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. 
(d) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Prosedur Pelaksanaan PSU

Berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

Pasal 373 ayat (2) mengatakan usul KPPS tersebut diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan'kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan. 

Selanjutnya pada Pasal 373 ayat (3) disebutkan bahwa PSU di rPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota

Berdasarkan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu:

a. PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
b. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.
c. Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
e. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS.
f. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS
g. PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
h. PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU.
i. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi PSU menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah.

Adapun surat suara untuk PSU di TPS disediakan sebanyak:

(1) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk setiap kabupaten/kota;
(2) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR untuk setiap Dapil.
(3) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPD.
(4) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil.
(5) 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil.***
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Yus Sutaryadi

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, PSU, Pemilu lanjutan, Pemilu susulan, surat suara