Memahami Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup di Indonesia
|
Cimahi, Jawa Barat - Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota legislatif serta pemimpin pemerintahan secara demokratis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pemilu adalah sarana kedaulatan rat<yat untukk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jdur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistem Pemilu
Sistem pemilu adalah seperangkat aturan, metode, dan mekanisme yang digunakan untuk mengubah suara pemilih dalam pemilihan umum menjadi hasil berupa perolehan kursi atau jabatan politik. Sistem ini mencakup berbagai aspek, mulai dari cara pemilih memberikan suara, metode penghitungan suara, hingga penentuan siapa yang berhak terpilih sebagai wakil rakyat atau pemimpin.
Dalam konteks Indonesia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sistem pemilu menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, karena menentukan bagaimana prinsip kedaulatan rakyat diwujudkan secara nyata. Melalui sistem inilah suara rakyat diterjemahkan menjadi representasi politik di lembaga legislatif maupun eksekutif.
Secara umum, sistem pemilu memiliki beberapa fungsi utama. Pertama, memastikan bahwa suara pemilih dapat dikonversi secara adil menjadi kursi. Kedua, mengatur pola kompetisi antarpartai politik maupun antarcalon. Ketiga, memengaruhi sistem kepartaian dan stabilitas pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu.
Terdapat berbagai jenis sistem pemilu yang digunakan di dunia, seperti sistem mayoritas (district system), sistem proporsional, dan sistem campuran. Indonesia sendiri menggunakan sistem proporsional untuk pemilihan anggota legislatif, yang berarti jumlah kursi yang diperoleh partai politik disesuaikan dengan proporsi suara yang diperoleh dalam Pemilu.
Sistem Proporsional Terbuka
Sistem proporsional terbuka adalah salah satu metode dalam sistem pemilu proporsional yang memberikan hak kepada pemilih untuk memilih secara langsung calon anggota legislatif, bukan hanya partai politik. Dalam sistem ini, partai politik tetap mengajukan daftar calon di setiap daerah pemilihan, namun penentuan siapa yang terpilih didasarkan pada jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon.
Di Indonesia, sistem ini digunakan dalam pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemilih mencoblos nama atau foto calon dalam surat suara, sehingga suara yang diberikan akan dihitung sebagai suara untuk partai sekaligus untuk calon yang dipilih.
Ciri utama sistem proporsional terbuka adalah adanya kompetisi tidak hanya antarpartai politik, tetapi juga antarcalon dalam satu partai yang sama. Calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak memiliki peluang terbesar untuk mendapatkan kursi, sesuai dengan alokasi kursi yang diperoleh partainya di daerah pemilihan tersebut.
Sistem ini memiliki sejumlah kelebihan. Salah satunya adalah meningkatkan kedaulatan pemilih karena masyarakat dapat menentukan langsung siapa wakil yang akan duduk di lembaga legislatif. Selain itu, sistem ini juga mendorong akuntabilitas calon terpilih kepada pemilihnya, karena mereka memperoleh mandat secara langsung.
Namun, sistem proporsional terbuka juga memiliki tantangan. Persaingan antarcalon dalam satu partai dapat memicu konflik internal dan meningkatkan biaya politik, karena setiap calon harus melakukan kampanye secara intensif untuk meraih suara pribadi.
Dengan demikian, sistem proporsional terbuka menempatkan pemilih sebagai aktor utama dalam menentukan wakil rakyat, sekaligus menghadirkan dinamika kompetisi politik yang lebih terbuka dan langsung.
Sistem Proporsional Tertutup
Sistem proporsional tertutup adalah salah satu bentuk sistem pemilu proporsional di mana pemilih hanya memberikan suara kepada partai politik, bukan kepada calon anggota legislatif secara langsung. Dalam sistem ini, partai politik menyusun daftar calon (candidate list) dengan urutan tertentu, dan penentuan siapa yang terpilih sepenuhnya didasarkan pada nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai.
Mekanismenya, jumlah kursi yang diperoleh partai politik ditentukan berdasarkan proporsi suara yang diraih dalam suatu daerah pemilihan. Setelah jumlah kursi diketahui, calon yang berhak menduduki kursi tersebut adalah mereka yang berada di urutan teratas dalam daftar calon partai. Dengan kata lain, pemilih tidak memiliki peran dalam menentukan individu yang akan terpilih, melainkan hanya menentukan partai mana yang memperoleh dukungan.
Sistem proporsional tertutup memiliki beberapa kelebihan. Salah satunya adalah memperkuat peran partai politik dalam proses rekrutmen dan kaderisasi, karena partai memiliki kendali penuh dalam menentukan calon yang akan duduk di lembaga legislatif. Selain itu, sistem ini dapat meminimalkan konflik internal antarcalon dalam satu partai serta menekan biaya politik, karena kampanye lebih terfokus pada partai daripada individu.
Namun, sistem ini juga memiliki kelemahan. Keterlibatan pemilih dalam menentukan wakil rakyat menjadi terbatas, sehingga hubungan antara pemilih dan wakil yang terpilih cenderung kurang kuat. Selain itu, adanya dominasi elite partai dalam menentukan nomor urut dapat berpotensi mengurangi transparansi dan akuntabilitas.
Dengan demikian, sistem proporsional tertutup menempatkan partai politik sebagai aktor utama dalam menentukan wakil rakyat, sementara peran pemilih lebih terfokus pada pemberian dukungan terhadap partai secara keseluruhan.
Perbedaan utama kedua sistem ini terletak pada tingkat keterlibatan pemilih dalam menentukan kandidat. Sistem terbuka dinilai lebih demokratis karena memberi ruang bagi pemilih untuk menentukan langsung wakilnya.
Namun, sistem ini juga kerap dikritik karena berpotensi memicu persaingan internal dan biaya politik yang tinggi. Di sisi lain, sistem tertutup dianggap mampu memperkuat peran partai dan kaderisasi, meskipun dinilai mengurangi kedekatan antara pemilih dan wakil yang terpilih.
Pemahaman terhadap kedua sistem ini menjadi penting, terutama dalam konteks evaluasi dan penguatan kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan sistem yang tepat, diharapkan Pemilu tidak hanya menjadi prosedur rutin, tetapi juga mampu menghasilkan representasi politik yang berkualitas dan berintegritas.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Cimahi'