Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Dorong Kader Pengawas Mandiri Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif

P2P

Ilustrasi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P).

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi terus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan demokrasi melalui program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P).

Program yang dikembangkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan kepemiluan dan kepemilihan, sehingga mampu mengambil peran aktif dalam mengawasi setiap proses Pemilu dan Pemilihan.

Melalui P2P, masyarakat diharapkan menjadi kader pengawas mandiri yang memiliki kesadaran hukum, kemampuan teknis, serta keberanian mencegah potensi pelanggaran di lingkungan masing-masing.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat hanya dibebankan kepada penyelenggara.

“Demokrasi yang sehat membutuhkan keterlibatan publik. Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif, kami ingin melahirkan masyarakat yang paham aturan, kritis terhadap potensi pelanggaran, serta berani menjaga integritas Pemilu dan Pemilihan di lingkungannya,” ujar Yasin di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, P2P memiliki empat tujuan utama. Pertama, membentuk pusat pendidikan dan pengembangan kapasitas pengawasan pemilu partisipatif yang berkesinambungan. Kedua, menciptakan kader pengawas partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan. Ketiga, mendorong lahirnya organisasi maupun komunitas yang aktif dalam pengawasan partisipatif. Keempat, meningkatkan kapasitas masyarakat agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.

Peserta program ini berasal dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya kader organisasi kepemudaan dan mahasiswa, kelompok perempuan, penggerak komunitas lokal, penyandang disabilitas, tokoh masyarakat atau pemuda, serta masyarakat umum yang memenuhi syarat dan berkomitmen tidak menjadi anggota partai politik.

Dalam pelaksanaannya, peserta akan menerima materi yang bersifat teoretis maupun praktis. Kurikulum mencakup tata kelola Pemilu dan Pemilihan, regulasi serta penegakan hukum, teknik pengawasan lapangan, dokumentasi dan pelaporan temuan, analisis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, penguatan jaringan komunitas, hingga pengawasan berbasis digital.

Menurut Yasin, penguatan literasi digital juga menjadi kebutuhan penting seiring berkembangnya tantangan demokrasi di era teknologi informasi.

“Masyarakat perlu dibekali kemampuan pengawasan berbasis digital agar dapat merespons cepat informasi menyesatkan, politik uang terselubung, maupun pelanggaran yang terjadi di ruang siber,” katanya.

Melalui program ini, Bawaslu berharap dalam jangka pendek peserta memiliki kecakapan konseptual dan teknis sebagai penggerak komunitas pengawasan partisipatif. Sementara dalam jangka panjang, P2P diharapkan menjadi model pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang berkelanjutan serta semakin memperkuat kualitas demokrasi di masa mendatang.***
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Pendidikan Pengawas Partisipatif, P2P, Pemilu, Pemilihan, pengawas mandiri, tujuan, materi