Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Nilai Desain Keserentakan Pemilu Pasca Putusan MK Perlu Ditata Ulang
|
Cimahi, Jawa Barat - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai desain keserentakan Pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal perlu ditata ulang.
Hal tersebut penting dilakukan untuk mengefisienkan waktu penyelenggaraan setiap tahapan Pemilu agar tidak terjadi tabrakan atau benturan tahapan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
“Desain keserentakan perlu ditata ulang dengan mengefisienkan waktu pelaksanaan setiap tahapan pemilu, contoh meringkas tahapan kampanye dan tahapan lainnya. Tujuannya agar tidak terjadi benturan tahapan antara pemilu nasional dan pemilu daerah,” kata Bagja dalam Diskusi Publik Fraksi PKB bertema Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK, di Ruang BAKN, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Bagja juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Bawaslu, khususnya dalam memperluas akses dan kewenangan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu.
Ia juga mendorong agar sistem hukum Pemilu yang selama ini terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal segera diunifikasi. Langkah ini penting agar tidak lagi terjadi inkonsistensi dalam penanganan pelanggaran dan sengketa Pemilu.
“Unifikasi sistem hukum Pemilu sangat penting agar tidak terjadi perbedaan kerangka hukum yang berakibat pada ketidakkonsistenan penanganan pelanggaran dan sengketa,” ujarnya.
Selain itu, Bagja juga menyebut perlunya perbaikan dalam desain penegakan hukum Pemilu. Menurutnya, distribusi beban perkara harus lebih merata, dengan alokasi waktu yang cukup, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas.
“Kami gantungkan harapan pada teman-teman di DPR dan pemerintah agar proses penegakan hukum Pemilu dapat diperkuat dalam undang-undang. Harapannya, Pemilu kita bisa lebih baik di masa yang akan datang,” katanya.
Diskusi publik ini menjadi forum strategis untuk merespons dinamika penyelenggaraan Pemilu ke depan. Selain Rahmat Bagja hadir juga sebagai narasumber antara lain Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, dan Peneliti Utama Politik BRIN Siti Zuhro.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dokumentasi Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI