Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Minggguan- Pemenuhan Syarat Formil dan Materiil dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Cimahi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi pada Jum'at 02 Juli 2021 kembali menyelenggarakan kajian mingguan secara virtual melalui zoom. Kajian mingguan diikuti oleh internal Bawaslu Kota Cimahi, Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi. Kajian minggu kali ini mengangkat tema "Pemenuhan Syarat Formil dan Materiil dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu". Dengan pemateri Diyar Ginanjar, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi. Dalam pembukaan materinya, Diyar menyampaikan regulasi penanganan pelanggaran sendiri tercantum dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Diawal Diyar menyampaikan alur atau proses penanganan pelanggaran Pemilu harus memenuhi unsur 5W1H. "Unsur 5W1H yang harus terpenuhi dalam penanganan pelanggaran Pemilu. APA laporan dugaan pelanggarannya,  SIAPA yang dapat melaporkan kejadian tersebut, KENAPA dan BAGAIMANA kejadian dari laporan dugaan pelanggaran terjadi, KAPAN dapat melaporkan kejadiannya serta DIMANA dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran" jelas Diyar. Dalam materinya, Diyar menyampaikan siapa saja yang dapat menjadi pelapor berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 6. "Yang dapat menjadi pelapor adalah WNI yang memiliki hak pilih, peserta Pemilu dan pemantau Pemilu dan jika ada laporan yang masuk ke Bawaslu dapat diajukan langsung oleh pelapor itu sendiri atau dapat didampingi oleh kuasa hukum pelapor, pelapor juga dapat memberikan surat kuasa" ungkap Diyar. Diyar menerangkan, kapan waktu dan masa berlaku dari terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 7. "Laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Bawaslu paling lama 7 hari kerja, sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu" ungkap Diyar. Diyar juga menjelaskan bagaimana alur atau proses dari penerimaan laporan yang sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 8. "Alur dari penerimaan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu, pelapor melaporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu dan laporan yang diterima akan dituangkan dalam formulir model B1, formulir diisi berdasarkan keterangan pelapor secara rinci dan lengkap. Kemudian pelapor melengkapi dan menyertakan fotokopi KTP atau identitas lainnya serta menandatangani formulir sesuai dengan tanda tangan yang tercantum dalam identitas pelapor. Setelah itu petugas penerima laporan akan membuat tanda bukti penerimaan (2 rangkap) dan memberikan kepada pelapor (1 rangkapnya)" jelas Diyar. "5W1H untuk menjawab pemenuhan syarat formil dan materiil dalam penanganan pelanggaran Pemilu, syarat formil yang harus dipenuhi indentitas pelapor/ pihak yang berhak melaporkan, pihak pelapor, waktu pelaporan dan kesesuaian tanda tangan. Sedangkan syarat materiil yang harus dipenuhi, peristiwan dan uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui peristiwa dan adanya bukti" tutup Diyar.   Editor : Nana Winnit Penulis : Zaelani
Tag
PUBLIKASI