Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu, Contoh Kasus, dan Dasar Hukum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017
|
Cimahi, Jawa Barat - Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat harus diselenggarakan secara jujur dan adil. Namun dalam praktiknya, berbagai pelanggaran masih kerap terjadi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat memahami jenis pelanggaran Pemilu, contoh kasusnya, serta kewenangan lembaga yang menanganinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pertama, pelanggaran administrasi Pemilu. Berdasarkan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan dan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Contohnya kesalahan dalam daftar pemilih, distribusi logistik yang tidak sesuai prosedur, atau pelaksanaan kampanye yang melanggar aturan teknis.
Penanganan pelanggaran ini menjadi kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 461, yang menyebutkan bahwa Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif .
Kedua, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pelanggaran ini berkaitan dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu. Contohnya adalah keberpihakan kepada peserta Pemilu atau penyalahgunaan jabatan. Penanganannya menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dapat menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pemberhentian.
Ketiga, tindak pidana Pemilu. UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur berbagai ketentuan pidana Pemilu dalam banyak pasal, antara lain mulai Pasal 488 dan seterusnya. Contohnya adalah memberikan keterangan palsu terkait data pemilih, politik uang, atau mengganggu jalannya kampanye. Misalnya, dalam Pasal 488 diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar terkait data pemilih dapat dikenai sanksi pidana. Penanganan tindak pidana Pemilu dilakukan melalui Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan hingga diproses di pengadilan.
Keempat, pelanggaran hukum lainnya, seperti pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Selain itu, UU juga mengatur larangan kampanye tertentu, misalnya dalam Pasal 280 yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Pelanggaran jenis ini biasanya ditangani oleh instansi terkait, seperti KASN atau lembaga internal masing-masing.
Dengan memahami jenis pelanggaran beserta dasar hukumnya, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif. Peran publik sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi, karena Pemilu yang berintegritas tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga seluruh warga negara.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu Kota Cimahi