Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Perkuat Kapasitas SDM dalam Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Publik

RDK PP DATIN 2026

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan memberikan materi penguatan kapasistas dalam pengelolaan data dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kota Cimahi, Rabu (22/4/2026).

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi kembali menggelar diskusi dan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) terkait pengelolaan data dan pelayanan informasi publik, Rabu (22/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Cimahi ini menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zaenal Ginan, sebagai narasumber dan diikuti oleh seluruh staf.

Dalam pemaparannya, Zaenal menekankan pentingnya pengelolaan data yang akurat, sistematis, dan mudah diakses sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengawasan pemilu. Menurutnya, data hasil pengawasan bukan hanya menjadi arsip kelembagaan, tetapi juga merupakan informasi publik yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat luas.

“Pengelolaan data yang baik akan mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga. Selain itu, pelayanan informasi publik melalui PPID menjadi jembatan antara Bawaslu dan masyarakat dalam memenuhi hak atas informasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Bawaslu Kota Cimahi memiliki peran penting dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai ketentuan. Melalui PPID, masyarakat dapat mengakses berbagai data hasil pengawasan Pemilu dan Pilkada untuk kepentingan penelitian, akademik, maupun kebutuhan lainnya.

Adapun tata cara permohonan informasi publik di Bawaslu Kota Cimahi cukup mudah. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara langsung dengan datang ke kantor Bawaslu atau melalui layanan daring yang disediakan, website: https://ppid-cimahikota.bawaslu.go.id, seperti email: datinbawaslucimahi@gmail.com, hotline: 0851-3359-3832 (WA).

Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan informasi dengan mencantumkan identitas diri, jenis informasi yang dibutuhkan, serta tujuan penggunaan informasi. Setelah permohonan diajukan, PPID akan melakukan verifikasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan.

Selanjutnya, permohonan akan diproses paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja apabila diperlukan. Informasi yang diminta akan diberikan sepanjang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Cimahi berharap seluruh jajaran mampu meningkatkan kapasitas dalam mengelola data sekaligus memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan transparan. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengawasan Pemilu dan Pilkada.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Gunawan Kusmantoro

Editor: Zenal Ginan

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan, penguatan kapasitas, pengelolaan data, informasi publik, transparansi, akuntabilitas