Lompat ke isi utama

Berita

Jejak Putusan MK dalam Perubahan Tata Kelola Pemilu dan Pilkada di Indonesia

GEDUNG MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Cimahi, Jawa Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Melalui kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), sejumlah putusan MK telah membawa perubahan terhadap norma, tahapan, maupun praktik penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Indonesia.

Putusan-putusan tersebut tidak hanya berdampak pada peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu, tetapi juga berkaitan dengan hak politik warga negara serta bagaimana demokrasi elektoral dilaksanakan. Berikut sejumlah putusan MK yang memiliki dampak penting terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Indonesia.

1. Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 (Keterwakilan Perempuan)

Putusan ini menegaskan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD pada setiap daerah pemilihan (Dapil). MK menyatakan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan. Putusan ini memperkuat bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam pencalonan anggota legislatif.

2. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 (Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah)

MK memutuskan adanya perubahan desain keserentakan Pemilu. Pemungutan suara untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD dilaksanakan dalam satu keserentakan Pemilu Nasional. Selanjutnya, paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden, dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. Dengan putusan tersebut, desain keserentakan Pemilu dan Pilkada mengalami perubahan untuk pelaksanaan ke depan.

3. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024  (Presidential Threshold)

MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebelumnya, ketentuan tersebut mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memenuhi persentase tertentu dari perolehan kursi DPR atau suara sah nasional untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan putusan ini, ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak lagi berlaku.

4. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Syarat Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden)

Putusan ini mengubah pemaknaan syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan ketentuan usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa calon juga dapat berusia di bawah 40 tahun apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan tersebut menjadi salah satu putusan yang berpengaruh terhadap persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu.

5. Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 (Parliamentary Threshold)

MK menyatakan norma ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen berdasarkan parameter yang ditentukan MK.Putusan ini mendorong penataan ulang ketentuan parliamentary threshold agar sistem kepartaian dan keterwakilan suara pemilih dapat ditata secara lebih proporsional.

6. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 (Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah)

MK mengubah ketentuan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik. Melalui putusan ini, partai politik peserta Pemilu dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara sah yang disesuaikan dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. Ambang batas yang ditetapkan MK berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah penduduk pada masing-masing daerah. Putusan ini juga membuka ruang bagi partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusulkan pasangan calon sepanjang memenuhi persyaratan suara sah yang ditentukan.

7. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 (Syarat Usia Calon Kepala Daerah)

Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa seluruh persyaratan calon kepala daerah harus telah terpenuhi sebelum KPU menetapkan pasangan calon. Dengan demikian, persyaratan calon, termasuk batas usia, harus dipastikan terpenuhi pada tahapan sebelum atau saat penetapan pasangan calon, bukan pada tahapan setelahnya seperti pemungutan suara, penghitungan suara, atau penetapan calon terpilih. Penegasan ini memberikan kepastian mengenai kapan persyaratan calon kepala daerah harus dipenuhi dan diverifikasi dalam tahapan Pilkada.

8. Putusan MK Nomor 139/PUU-XXII/2024 (Pilkada dengan Calon Tunggal)

Putusan ini berkaitan dengan ketentuan mengenai Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon atau menghadapkan pasangan calon dengan pilihan tidak setuju yang direpresentasikan melalui kotak kosong. Putusan MK menegaskan tata cara penetapan pasangan calon terpilih jika dalam Pilkada hanya terdapat calon tunggal (melawan kotak kosong). MK menyatakan bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, pasangan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50% dari total suara sah.

Putusan MK dan Dinamika Demokrasi

Berbagai putusan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada merupakan bagian dari proses demokrasi yang terus berkembang. Putusan MK dapat memberikan pemaknaan baru terhadap norma undang-undang ketika dinilai perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun masyarakat, memahami putusan MK menjadi penting karena setiap putusan yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemahaman terhadap putusan MK juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum kepemiluan. Dengan mengetahui perubahan norma dan konsekuensinya, masyarakat dapat mengikuti perkembangan sistem pemilu sekaligus berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi secara lebih kritis dan informatif.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok. Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Putusan MK, Mahkamah Konstitusi, Pemilu, Pilkada, norma, penyelenggaraan Pemilu