Lompat ke isi utama

Berita

Jabar Masuk dalam Indeks Kerawanan Kampanye di Media Sosial (Medsos), Bagaimana Antisipasi Pencegahannya?

Grafis Kerawanan Kampanye di Medsos

Grafis Kerawanan Kampanye di Medsos

Cimahi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meluncurkan Indeks Kerawanan Kampanye dengan isu strategis kerawanan kampanye di media sosial (medsos) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Bogor pada 31 Oktober 2023.

Kerawanan kampanye di media sosial pada pelaksanaan Pemilu 2024 antara lain berupa muatan materi kampanye yakni isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), berita bohong (hoaks), dan ujaran kebencian terhadap peserta Pemilu.

Dalam indeks kerawanan yang dirilis Bawaslu, lima provinsi di Indonesia dikateorikan sebagai daerah paling rawan, yakni DKI Jakarta dengan skor indeks kerawanan 75, Maluku Utara (Malut) dengan skor indeks 36, Bangka Belitung (Babel) dengan skor indeks 34, Jawa Barat (Jabar) dengan skor indkes 11, dan Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan skor indeks 0,7.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, seperti dikutip Antara, mengatakan bahwa kerawanan kampanye di media sosial dapat menyulut pertikaian di masyarakat.

"Indeks kerawanan ini akan menjadi mitigasi bagi kami. Salah satu yang menyulut pertikaian di akar rumput adalah melalui media sosial dan ini yang kami khawatirkan terjadi di Pemilu 2024," katanya.

Antisipasi Kerawanan

Berdasarkan mitigasi kerawanan kampanye di media sosial, Bawaslu melalukan berbagai antisipasi kerawanan, diantaranya:

1. Membentuk satgas yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk melawan isu SARA, hoaks, dan ujaran kebencian.
2. Melakukan patroli siber untuk mencegah politisasi SARA, hoaks, dan ujaran kebencian.
3. Membentuk pusat informasi untuk memberikan data yang valid.
4. Mengedukasi masyarakat tentang bahaya penggunaan isu SARA, hoaks, dan ujaran kebencian terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Imbauan kepada Masyarakat

Antisipasi kerawanan kampanye di media sosial yang diprediksikan membanjiri platform media sosial pada tahapan masa kampanye, diikuti dengan langkah imbauan kepada masyarakat, sebagai berikut:

1. Tidak menyebarkan konten kampanye berisi hasutan di media sosial.
2. Cek fakta pada laman resmi penyelenggara Pemilu.
3. Jangan mudah terprovokasi isu yang belum terbukti kebenarannya.

Kanal Aduan

Bagi masyarakat pengguna media sosial yang mengetahui dan menerima informasi atau konten kampanye yang bermuatan isu suku, agama, ras, dan antaragolongan (SARA), berita bohong (hoaks), dan ujaran kebencian, dapat memberikan laporan atau aduan ke:

1. Telepon Bawaslu RI di nomor telepon 021-31902128
2. Telepon Bawaslu provinsi, kabupaten/kota
3. Laman resmi Bawaslu provinsi, kabupaten/kota
4. Media sosial resmi Bawaslu provinsi, kabupaten/kota

Untuk kanal aduan di Bawaslu Kota Cimahi dapat menghubungi nomor telepon: 022- 20665752 atau melalui email resmi: bawaslucimahi@gmail.com.***

Tag
Jabar, medsos, isu strategis, kampanye, kerawanan, berita bohong, ujaran kebencian