Lompat ke isi utama

Berita

Demi Jaga Kualitas Demokrasi, Bawaslu dan KPU Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Tidak Dalam Waktu yang Sama

Rahmat Bagja Ketua Bawaslu

Rahmat Bagja Ketua Bawaslu Republik Indonesia (Dok.)

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak ideal jika dilakukan dalam waktu yang bersamaan.

Kesepahaman ini mengemuka dalam diskusi publik yang digelar secara daring oleh Ikatan Alumni UII di Jakarta pada Rabu (18/6/2025), menyusul evaluasi atas beban penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang dinilai terlalu berat dari sisi teknis, logistik, dan pengawasan.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di waktu yang sama berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.

“Kami menilai bahwa tidak ideal jika Pemilu nasional dan Pilkada dilakukan dalam waktu berdekatan apalagi bersamaan. Itu sangat membebani penyelenggara, pengawas, dan bahkan masyarakat sebagai pemilih,” kata Bagja.

Menurut Bagja, beban kerja penyelenggara pemilu, termasuk pengawas Ad Hoc di tingkat bawah, sangat tinggi pada Pemilu 2024. Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya efektivitas pengawasan dan peningkatan potensi pelanggaran.

Bagja mengusulkan jeda waktu sekitar dua tahun antara Pemilu dan Pemilihan. Ia berharap jeda tersebut akan memberi ruang yang cukup bagi penyelenggara untuk bekerja lebih optimal dan memastikan kualitas demokrasi tetap terjaga.

"Tidak bisa lagi disamakan seperti Pemilu 2020 ke bawah yang dilaksanakan secara bergelombang. Pilkada saat ini telah dilaksanakan serentak, dengan adanya jeda berharap akan memaksimalkan kerja penyelenggara dan pengawas pemilu baik KPU dan Bawaslu," tuturnya.

Senada dengan itu, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa desain Pemilu Serentak sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 perlu dievaluasi kembali, khususnya menyangkut rentang waktu pelaksanaannya.

“Kami di KPU berpandangan bahwa Pemilu dan Pilkada tidak dilakukan dalam waktu yang sama, karena masing-masing memiliki kompleksitas yang berbeda. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan kualitas penyelenggaraan,” ungkap Idham.

Idham juga menyebutkan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah 2024 yang dimulai hanya beberapa bulan setelah pemungutan suara Pemilu Legislatif dan Presiden, menyebabkan tekanan besar terhadap sistem kerja penyelenggara pemilu, baik di pusat maupun di daerah.

“Ke depan, penting bagi kita semua untuk mengkaji ulang siklus lima tahunan ini agar efisien, adil, dan demokratis,” tambahnya.

Kesepahaman antara dua lembaga ini menjadi bagian penting dari proses evaluasi nasional terhadap sistem demokrasi elektoral Indonesia.

Publik pun menaruh harapan agar rekomendasi dari Bawaslu dan KPU dapat menjadi pertimbangan dalam pembentukan kebijakan Pemilu mendatang, termasuk revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dokumentasi

Sumber: Bawaslu RI

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Bawaslu, KPU, Rahmat Bagja, Pemilu, Pilkada, jeda, kualitas, demokrasi