Lompat ke isi utama

Berita

Dari Kabupaten Bandung Barat, Pusdatin Bawaslu Gelar Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik di Depok

Muamarullah Anggota Bawaslu Jabar

Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jabar Muamarullah saat memberikan sambutan pada kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan di Depok, Jawa Barat, Senin (21/7/2025).

Depok, Jawa Barat - Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI kembali menggelar Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kali ini forum literasi dihelat di Ruang Serba Guna Gedung Science Techno Park (STP) Universitas Indonesia, Depok, Senin (21/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa, kalangan pemilih pemula, organisasi kepemudaan, dan tokoh masyarakat.  Sebelumnya, kegiatan serupa diadakan di Kabupaten Bandung Barat pada Minggu (20/7/2025).

Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman tentang keterbukaan informasi publik sebagai pilar penting dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Tidak hanya membahas aspek regulasi dan kelembagaan, forum ini juga menyoroti pentingnya peran partisipatif masyarakat dalam menjamin transparansi kerja-kerja pengawasan oleh Bawaslu.

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Barat, Muamarullah, menyambut baik Forum Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Pusdatin Bawaslu.

"Forum ini menjadi sarana menambah wawasan tentang pemilu dan demokrasi, bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang terbuka dan mudah diakses, serta memperkuat peran lembaga pengawas pemilu dalam memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban sesuai amanat undang-undang," katanya saat memberi sambutan.

Sementara itu, Edy Sofyan, dosen Universitas Pamulang yang hadir sebagai narasumber, mengatakan bahwa  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya tentang akses data, tetapi juga merupakan landasan untuk meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam konteks Pemilu.

“Informasi publik harus dapat diperoleh dengan mudah, cepat, dan biaya ringan. Badan publik, termasuk Bawaslu, wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan kebijakan, laporan keuangan, kinerja lembaga, dan hal-hal lain yang menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.

Melalui forum ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik semakin meningkat, sehingga demokrasi Indonesia bisa tumbuh lebih inklusif dan akuntabel. Sebab, ketika masyarakat melek informasi, mereka memiliki kekuatan untuk turut menjaga integritas demokrasi di negeri ini.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dokumentasi Bawaslu Jabar

Sumber: Bawaslu Jabar dan Bawaslu Kota Depok

Tag
Pusdatin, Bawaslu, Forum Literasi, Keterbukaan Informasi Publik, Depok, transparansi, partisipasi, kepercayaan publik