Lompat ke isi utama

Berita

Dari DK-KPU ke DKPP: Transformasi Lembaga Penegak Etik Penyelenggara Pemilu

Gedung DKPP

Gedung DKPP di Jakarta berdiri sebagai simbol kokohnya benteng keadilan dalam menjaga marwah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Cimahi, Jawa Barat - Sejarah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berawal dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU).

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pada masa itu, DK-KPU bersifat ad hoc dan menjadi bagian dari struktur Komisi Pemilihan Umum (KPU).

DK-KPU memiliki tugas utama untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan KPU Provinsi. Sementara itu, untuk menangani pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuk DK-KPU di tingkat provinsi.

Seiring perkembangan kebutuhan akan lembaga penegak etik yang lebih kuat dan independen, pada 12 Juni 2012 DK-KPU resmi bertransformasi menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. DKPP tidak lagi bersifat ad hoc, melainkan menjadi lembaga tetap dengan struktur kelembagaan yang lebih profesional.

DKPP memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang lebih luas, mencakup seluruh jajaran penyelenggara pemilu, baik dari KPU maupun Bawaslu, hingga ke tingkat daerah.

Komposisi keanggotaannya berasal dari unsur masyarakat yang memiliki profesionalitas di bidang kepemiluan, serta melibatkan perwakilan aktif dari KPU dan Bawaslu secara ex officio. Masa jabatan anggota DKPP ditetapkan selama lima tahun.

Penguatan kelembagaan DKPP semakin ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam regulasi ini, kesekretariatan DKPP tidak lagi berada di bawah dukungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, melainkan dipimpin langsung oleh seorang Sekretaris. Selain itu, undang-undang ini juga mengamanatkan pembentukan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang sebelumnya hanya diatur melalui peraturan DKPP.

TPD bersifat ad hoc dan memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan DKPP di daerah. Tim ini bertugas membantu proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, bahkan dapat berperan sebagai hakim pendamping dalam persidangan etik penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Dengan berbagai penguatan tersebut, DKPP diharapkan mampu menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu secara lebih optimal di seluruh Indonesia.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Cimahi

Tag
DKPP, DK-KPU, pengaduan, laporan, pelanggaran etik, lembaga tetap, KPU, Bawaslu