Lompat ke isi utama

Berita

Catat, Pelantikan Kepala Daerah Gelombang Pertama 6 Februari 2025

RDPU Pelantikan Kepala Daerah

Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu sepakat Pelantikan Kepala Daerah serentak pada gelombang pertama akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2025).

Cimahi, Jawa Barat - Pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 6 Februari 2025. Pelantikan ini merupakan pelantikan gelombang pertama dan akan diikuti dengan pelantikan gelombang berikutnya.

Pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada gelombang pertama tanggal 6 Februari 2025 merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR, pemerintah, Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2025).

Pada gelombang pertama, terdapat 296 Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 296 Kepala Daerah yang akan dilantik pada gelombang pertama tersebut berasal dari daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil Pemilihan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

”Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak  tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPUD dan yang sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan keputusan rapat.

Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu juga menyepakati pelantikan Kepala Daerah terpilih yang masih dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan setelah putusan MK.

Namun, keputusan yang diambil dalam RDPU tersebut tidak menjelaskan kapan dan bagaimana pelantikan Kepala Daerah jika nantinya terdapat putusan MK yang mengharuskan daerah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau lainnya.

Untuk menindaklanjuti hasil keputusan tentang Pelantikan Kepala Daerah tersebut, Komisi II DPR meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Kami memohon kepada Pak Mendagri untuk menyampaikan kepada Pak Presiden agar Perpres 80/2024 segera direvisi karena, paling tidak secara esensial, tanggalnya berubah. Dari yang awalnya diatur di Perpres pelantikan tanggal 7 Februari untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, dan tanggal 10 Februari untuk Bupati dan Walikota, sekarang menjadi tanggal 6 dan dilantik serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden,” ujar Rifqinizamy.

Pelantikan Kepala Daerah secara serentak oleh Presiden akan menjadi catatan sejarah baru. Sebab, sebelumnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden. Sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur.

Pelantikan Kepala Daerah secara serentak baik Gubernur, Bupati, dan Walikota oleh Presiden dimungkinkan sebagai amanat Pasal 164 B Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 164 B UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut menyatakan: "Presiden sebagai pemegang pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak”.
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dokumentasi Bawaslu RI

Sumber: Berbagai sumber

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Komisi II DPR, Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, RDPU, Pelantikan Kepala Daerah, serentak, 6 Februari 2025, Presiden