Bawaslu Siapkan Desain Pembinaan SDM Berbasis Putusan DKPP untuk Perkuat Integritas Pemilu 2029
|
Jakarta - Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengungkapkan bahwa Bawaslu saat ini tengah menyiapkan desain pembinaan sumber daya manusia (SDM) yang berbasis pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan sekaligus membangun budaya integritas guna mencegah terulangnya pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.
Menurut Herwyn, berbagai putusan DKPP selama ini tidak hanya dipandang sebagai bentuk penegakan kode etik, tetapi juga harus dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Dengan demikian, putusan tersebut dapat menjadi referensi penting dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
“Kami sedang menyiapkan desain pembinaan SDM, salah satunya dengan memetakan putusan DKPP sebagai bahan pembelajaran etik. Hal tersebut merupakan bagian dari penguatan kelembagaan menuju Pemilu 2029,” ujar Herwyn dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Grand Desain Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu: Visi Integritas 2030" di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Herwyn menilai penguatan integritas penyelenggara pemilu menjadi kebutuhan yang semakin penting seiring meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2029. Berbagai tantangan yang dihadapi penyelenggara pemilu, baik dari aspek teknis, sosial, maupun politik, menuntut adanya sistem pembinaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Karena itu, Bawaslu berupaya menjadikan pembelajaran dari perkara-perkara etik yang pernah diputus DKPP sebagai bagian dari sistem peringatan dini (early warning system). Melalui pendekatan tersebut, potensi pelanggaran dapat dipetakan sejak awal sehingga langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Lebih lanjut, Herwyn menegaskan bahwa standar etik yang harus dimiliki pengawas pemilu tidak cukup hanya sebatas kepatuhan terhadap aturan hukum, independensi formal, maupun profesionalisme administratif. Menurutnya, penyelenggara pemilu juga harus memiliki keberanian moral dalam menghadapi berbagai bentuk tekanan yang dapat memengaruhi independensi dan integritas mereka.
“Pengawas pemilu harus memiliki standar etik yang lebih tinggi dibanding sekadar kepatuhan terhadap regulasi. Sebab, sebaik apa pun regulasi dan sistem yang dibangun, kualitas penyelenggaraan pemilu pada akhirnya tetap ditentukan oleh integritas penyelenggaranya,” tegasnya.
Melalui penyusunan desain pembinaan SDM berbasis putusan DKPP tersebut, Bawaslu berharap dapat memperkuat budaya etik di lingkungan penyelenggara pemilu. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang berintegritas, profesional, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI