Bawaslu RI Paparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2026 dan Realisasi Anggaran Tahun 2024 kepada DPR
|
Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahun 2026 dan realisasi penggunaan anggaran tahun 2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (7/7/2025).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pada tahun 2026, Bawaslu mengajukan pagu indikatif sebesar Rp1,98 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung program strategis seperti rekrutmen ASN baru, peningkatan kapasitas pengawas, transformasi digital, dan penguatan kelembagaan.
“Anggaran pagu indikatif sebesar 1,98 triliun, diarahkan untuk mendukung prioritas strategis seperti rekrutmen ASN baru, peningkatan kapasitas SDM pengawas, sosialisasi renstra 2025-2029, transformasi digital pengawasan, serta penguatan kelembagaan pengawasan Pemilu,” kata Bagja.
Dalam RDP, Bagja juga menyampaikan realisasi penggunaan anggaran pada tahun 2024. Dari total pagu sebesar Rp17,98 triliun, realisasi penggunaan anggaran sebesar Rp15,68 triliun atau 87,24 persen.
“Pada tahun anggaran 2024, Bawaslu mengelola total pagu sebesar Rp17,98 triliun dengan realisasi mencapai Rp15,68 triliun atau 87,24 persen. Sisa anggaran sebesar Rp2,29 triliun berasal dari kombinasi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal,” ungkap Bagja.
Bagja menyatakan penggunaan anggaran tersebut dilakukan secara efisien dan akuntabel, terbukti dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut.
“Jika kita membahas anggaran, kami sebisa mungkin melakukan efisien dan akuntabel, kami juga meraih WTP dari BPK secara berturut-turut,” ungkap Bagja.
Kepada Komisi II DPR, Bawaslu juga menyampaikan keberhasilan program pengawasan partisipatif dan peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja kelembagaan.
“Berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu mencapai 81,6 persen pasca Pemilu Serentak 2024,” ungkap Bagja.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini mencerminkan komitmen Bawaslu untuk terus memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan efisiensi anggaran, dan membangun sistem pengawasan yang adaptif serta responsif terhadap tantangan Pemilu ke depan.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dokumentasi Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI