Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Jawa Barat Menyelenggarakan Kegiatan Diskusi Pemetaan Terhadap Potensi Sengketa

Bandung – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cimahi menghadiri Undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Terkait “Mencegah Sengketa Pemilu pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu melalui Pengawasan yang Efektif” yang dilaksanakan di Aula Sekoper Cinta Jl. Turangga No.25, Kel. Lingkar Selatan, Kec. Lengkong, Kota Bandung, 40263. Selasa 26 Juli 2022 Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, serta arahan dari Pimpinan Bawaslu Provinsi jawa Barat kemudian beberapa pemaraparan dari 2 narasumber eksternal yakni narasumber dari Anggota KPU RI Idham Kholik, dan Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. Sambutan serta pembukaan kegiatan dari Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto, S.H., M.H memaparkan mengenai Pencegahan Potensi Sengketa Proses Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi & Penetapan Peserta Pemilu. Pertama menyampaikan "Simulasi musyawarah dan simulasi penyusunan putusan penyelesaian sengketa yang lalu, merupakan suatu kesiapan kita dalam hal menghadapi terjadinya sengketa pada pemilu serentak tahun 2024", ucap Yulianto Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar. Potensi sengketa proses pemilu dapat dibagi dari aspek normatif dan aspek praktik di lapangan. Khususnya pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu salah satunya dalam hal penggunaan aplikasi SIPOL oleh KPU. Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh kita secara internal dapat dilaksanakan melalui peningkatan kapasitas SDM Sekretariat yang dapat mendukung kinerja penyelesaian sengketa, pungkasnya. Kemudian, pemaparan narasumber dari KPU Republik Indonesia, Idam Kholik menyampaikan terkait Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa Dasar Hukum Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik adalah:
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
  • Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020
  • Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
  • Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggpta DPR dan DPRD
serta menerangkan beberapa persayratan calon partai politik peserta pemilu, meliputi:
  1. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia;
  2. salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  3. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  4. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi;
  5. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
  6. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan;
  7. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup
  8. surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup dengan dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
  9. bukti keanggotaan Partai Politik yang berupa KTA dilengkapi dengan KTP-el atau KK, paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
  10. surat keterangan tentang Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  11. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan
  12. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang paling sedikit memuat nomor rekening, nama bank, dan tempat dibukanya rekening.
 
Tag
PUBLIKASI