Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Uji Petik DPB Triwulan III, Data Pemilih di Leuwigajah Akurat dan Valid

UJI PETIK DPB TW 3

Dua pengawas Bawaslu Kota Cimahi Arthur Rachman dan Agam Zuama saat melakukan uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 kepada sampel pemilih di Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan guna memastkan data pemilih akurat dan valid, Senin (24/8/2026).

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi melakukan uji petik Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi secara langsung sampel pemilih yang tercantum dalam data pemilih di wilayah Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

Uji petik dilaksanakan oleh staf Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, yakni Arthur Rahman, Agam Zuama, dan Putra Idamba. Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu mendatangi pemilih yang menjadi sampel untuk melakukan pencocokan dan pemeriksaan terhadap informasi yang tercantum dalam data pemilih. Sebanyak 15 pemilih dijadikan sampel uji petik yang tersebar di wilayah Kelurahan Leuwigajah.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, mengatakan uji petik merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bawaslu untuk memastikan data pemilih yang tersedia tetap akurat dan valid. “Uji petik ini rutin kami lakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap Data Pemilih Berkelanjutan. Kami ingin memastikan data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga akurasi dan validitas data pemilih tetap terjaga,” ujarnya.

Yasin menjelaskan, data yang digunakan sebagai sumber dalam pelaksanaan uji petik Triwulan III Tahun 2026 berasal dari data pemilih yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta data dari Kelurahan Leuwigajah. Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi jajaran Bawaslu untuk menentukan sampel dan melakukan verifikasi secara langsung kepada pemilih.

Menurutnya, pengawasan terhadap data pemilih tidak hanya dilakukan pada saat tahapan Pemilu berlangsung. Pemutakhiran data secara berkelanjutan diperlukan untuk menjaga kualitas daftar pemilih sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan data masyarakat, seperti perpindahan domisili, perubahan status kependudukan, maupun kondisi lainnya yang dapat memengaruhi daftar pemilih.

Dari hasil uji petik terhadap 15 sampel pemilih di Kelurahan Leuwigajah, Bawaslu Kota Cimahi memastikan data yang diperiksa sesuai dengan kondisi faktual. Hasil tersebut menunjukkan bahwa data pemilih yang menjadi sampel dinyatakan akurat dan valid.

Bawaslu Kota Cimahi akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang berkualitas, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Putra Idamba

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, DPB, Triwulan III, Tahun 2026, uji petik, Leuwigajah, Cimahi Selatan, valid, data pemilih