Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Perkuat Pencegahan dalam Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2026

RDK DPB 2026

Bawaslu Kota Cimahi gelar diskusi tentang Penguatan dan Proyeksi serta Pencegahan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026, Rabu (26/8/2026).

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi terus memperkuat pengawasan dan pencegahan dalam penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2026. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih yang dihimpun dan dimutakhirkan secara berkelanjutan memiliki tingkat akurasi dan validitas yang baik serta dapat menjadi informasi yang mudah dipahami oleh publik.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, mengatakan pengelolaan data pemilih perlu dilakukan secara sistematis, mulai dari proses pengumpulan, pengujian, hingga penyajian data. Menurutnya, data yang telah diperoleh tidak cukup hanya menjadi kumpulan angka, tetapi harus diolah dan ditabulasi sehingga dapat dibaca serta dipahami dengan mudah oleh masyarakat.

“Data ini harus menjadi data yang valid. Kemudian ditabulasi dengan baik agar mudah dibaca dan pada akhirnya bisa menjadi informasi yang mudah dipahami publik. Jadi, data tidak hanya berhenti sebagai angka, tetapi harus dapat dinarasikan dengan baik sehingga masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terkandung di dalam data tersebut,” ujar Fathir saat membuka dan memberikan arahan pada kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) yang membahas tentang Penguatan dan Proyeksi serta Pencegahan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2026, Rabu (26/8/2026).

Fathir menambahkan, penguatan kualitas data menjadi bagian penting dalam memproyeksikan kebutuhan pemutakhiran daftar pemilih ke depan. Data yang akurat akan membantu penyelenggara Pemilu maupun pengawas dalam melihat perubahan kondisi pemilih secara lebih terukur, sekaligus mengantisipasi potensi persoalan yang dapat muncul dalam penyusunan daftar pemilih.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, menekankan pentingnya ketersediaan data pembanding dalam proses pengawasan DPB. Salah satu data yang dapat digunakan adalah data pemilih pemula yang kemudian disandingkan dengan data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Data pembanding itu penting. Misalnya data pemilih pemula dapat kita gunakan untuk disandingkan dengan data yang ada di KPU. Dari proses penyandingan tersebut, kita dapat melihat apakah terdapat perbedaan atau data yang perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti,” kata Yasin.

Menurut Yasin, keberadaan data pembanding dapat memperkuat proses pencegahan sekaligus membantu Bawaslu menemukan potensi ketidaksesuaian sejak dini. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi dapat dilakukan melalui langkah-langkah antisipatif berbasis data.

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Data dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Kota Cimahi. Ia menegaskan bahwa data pada dasarnya merupakan kumpulan fakta yang harus terus diuji kebenarannya. Karena itu, Bawaslu berupaya melakukan pengujian terhadap data melalui berbagai sumber dan metode untuk memastikan fakta yang tersaji benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Penguatan pengawasan, penyandingan data, serta pengujian fakta tersebut menjadi bagian dari langkah Bawaslu Kota Cimahi dalam memastikan penyusunan DPB Tahun 2026 berlangsung secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data pemilih yang valid diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam mendukung kualitas penyelenggaraan Pemilu sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Nur

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, DPB, data pemilih, daftar pemilih, akurasi