Bawaslu Dorong Pencegahan Pelanggaran Pemilu Berbasis Isu dan Dampak Nyata
|
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan pentingnya mengukur efektivitas strategi pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan tidak hanya berdasarkan keterlaksanaan program, tetapi juga dari dampak nyata serta kebermanfaatannya di tengah masyarakat. Ke depan, strategi pencegahan dinilai perlu dirancang lebih spesifik dengan berbasis pada isu-isu krusial yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Herwyn mengatakan, keberhasilan strategi pencegahan setidaknya dapat diukur melalui dua indikator utama, yakni meningkatnya partisipasi publik dalam pengawasan partisipatif serta menurunnya potensi pelanggaran sebagai dampak dari meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap kepemiluan.
“Bawaslu menilai bahwa keberhasilan pencegahan setidaknya diukur dari dua hal: peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan partisipatif serta penurunan potensi pelanggaran akibat tingginya pemahaman masyarakat,” kata Herwyn saat menutup kegiatan Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Untuk memperkuat efektivitas pengawasan ke depan, Herwyn menyampaikan sejumlah poin dan masukan strategis. Pertama, pencegahan perlu dilakukan berbasis isu spesifik dengan memberikan perhatian terhadap persoalan klasik seperti politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), politisasi bantuan sosial (bansos), hingga penyebaran hoaks berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Kedua, Bawaslu mendorong penguatan kolaborasi dengan sejumlah lembaga, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia untuk memantau aliran dana yang berkaitan dengan Pemilu.
Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlukan dalam penataan pos strategis ASN guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang menjelang pemungutan suara.
Ketiga, Bawaslu perlu membuka ruang kajian terhadap Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) guna menutup celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran. Bersamaan dengan itu, kecepatan respons terhadap aduan masyarakat juga perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak enggan melaporkan dugaan pelanggaran.
“Lalu yang terakhir menekankan pentingnya literasi digital masif serta optimalisasi kerja sama (MoU) berbasis komunitas, seperti tokoh adat, agama, dan kelompok pemuda, agar tidak sekadar menjadi seremonial belaka,” ungkap Herwyn.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu tersebut juga mengapresiasi berbagai inovasi pengawasan berbasis kearifan lokal yang telah dikembangkan di sejumlah daerah. Menurutnya, praktik baik tersebut memiliki potensi untuk diangkat menjadi bagian dari kebijakan pengawasan secara nasional.
Herwyn berharap penguatan sinergi lintas lembaga, strategi pencegahan yang berbasis isu, serta keterlibatan aktif masyarakat dapat semakin memperkuat kualitas pengawasan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya integritas yang lebih tinggi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI