Bawaslu Kota Cimahi Resmi Buka Layanan Mediation Clinic, Parpol Bisa Konsultasi Hukum Kepemiluan
|
Cimahi, Jawa Barat – Bawaslu Kota Cimahi resmi membuka Unit Layanan Klinik Mediasi atau Mediation Clinic pada Jumat (23/10/2026). Layanan ini disediakan sebagai sarana konsultasi dan edukasi hukum kepemiluan bagi partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu maupun peserta Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy mengatakan Mediation Clinic merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk meningkatkan pemahaman parpol terhadap regulasi kepemiluan sekaligus meminimalkan potensi sengketa dalam setiap tahapan Pemilu.
“Mediation Clinic kami hadirkan sebagai ruang konsultasi dan edukasi bagi partai politik agar dapat memahami regulasi kepemiluan serta mengantisipasi potensi persoalan sebelum berkembang menjadi sengketa,” kata Jusapuandy di kantor Bawaslu Kota Cimahi, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, parpol yang ingin memanfaatkan layanan tersebut dapat mendatangi Kantor Bawaslu Kota Cimahi di Jalan Babakan Nomor 37, RT 03/RW 04, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Layanan dibuka Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB. Sementara Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional layanan tidak beroperasi.
Jusapuandy menegaskan Mediation Clinic memiliki batasan dalam pelaksanaannya. Layanan tersebut hanya berfungsi sebagai sarana konsultatif dan edukatif untuk mencegah sengketa, bukan sebagai pengganti mekanisme formal penyelesaian sengketa proses Pemilu.
“Konsultasi melalui Mediation Clinic tidak menggantikan pengajuan permohonan, mediasi, maupun adjudikasi. Karena itu, partai politik tetap harus memperhatikan ketentuan dan tenggang waktu pengajuan permohonan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Konsultasi melalui Mediation Clinic tidak menunda ataupun memperpanjang tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa.
Selain itu, layanan tersebut tidak mencakup pembahasan substansi sengketa secara faktual yang penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme formal sesuai ketentuan yang berlaku.
Jusapuandy mengimbau parpol memanfaatkan Mediation Clinic sebagai ruang untuk memperoleh pemahaman mengenai regulasi, hak dan kewajiban peserta Pemilu, serta prosedur kepemiluan.
“Dengan memahami aturan sejak awal, kami berharap partai politik dapat mengantisipasi potensi persoalan dan memastikan setiap proses yang dijalankan sesuai dengan ketentuan kepemiluan,” pungkasnya.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Kota Cimahi
Editor: Jusapuandy