Bawaslu Jabar Perkuat Tata Kelola Barang Dugaan Pelanggaran
|
Subang, Jawa Barat - Bawaslu Provinsi Jawa Barat memperkuat tata kelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pemilu. Pengelolaan BDP juga dinilai penting untuk menjaga rantai penguasaan barang bukti (chain of custody).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan jajaran pengawas perlu memiliki pijakan hukum dan administrasi yang kuat dalam mengelola barang yang diamankan selama proses pengawasan.
“Pada hakikatnya BDP ini milik orang lain, namun Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengelolanya sampai ada putusan yang menyatakan hal lain. Secara organisasi kita harus semakin kuat dalam tata kelola BDP ini,” kata Syaiful dalam Rapat Kerja Teknis Inventarisasi dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Wilayah 4 yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Kamis (22/10/2026)..
Dia menambahkan Bawaslu Jawa Barat tengah merumuskan usulan norma baru terkait penguatan regulasi BDP untuk menjadi masukan dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu.
Pegiat pemilu Kaka Suminta menekankan pentingnya kejelasan batas kewenangan Bawaslu dalam pengamanan BDP dengan kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan berdasarkan hukum acara pidana.
“Pengamanan atau pengelolaan administratif oleh Bawaslu tidak otomatis berarti kewenangan penyitaan formal. Bawaslu harus memastikan rantai penguasaan barang bukti dapat diaudit secara runtut, mulai dari pencatatan waktu, identitas petugas, kondisi segel, hingga autentisitas data digital,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Jawa Barat periode 2018-2023 Zaki Hilmi mengatakan tertib administrasi dan kepastian status akhir BDP menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas penegakan hukum pemilu. Menurutnya, prosedur pengembalian maupun pemusnahan barang harus dilakukan sesuai ketentuan.
Rapat kerja tersebut juga memfasilitasi inventarisasi pengelolaan BDP pada lima Bawaslu kabupaten/kota, yakni Kabupaten Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi, dan Kota Bekasi. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya konsolidasi untuk memperkuat pengelolaan BDP secara tertib, akuntabel, dan berintegritas.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu Jabar
Sumber: Bawaslu Jabar