Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Perkuat Kapasitas Pengawas Lewat Diskusi Evaluasi Pencegahan di Masa Non Tahapan

RDK PPHM 17 NOV

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha saat memberikan materi dalam diskusi bertema Evaluasi Pencegahan dan Pengawasan di Masa Non Tahapan, Senin (17/11/2025).

Cimahi, Jawa Barat - Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPHM) Bawaslu Kota Cimahi menggelar kegiatan diskusi penguatan kapasitas bagi jajaran pengawas pada Senin (17/11). Kegiatan yang bertema “Evaluasi Pencegahan dan Pengawasan Masa Non Tahapan” ini menghadirkan narasumber internal, yakni Koordinator Divisi PPHM, Akhmad Yasin Nugraha.

Dalam paparannya, Akhmad Yasin menekankan bahwa masa non tahapan bukanlah masa jeda, melainkan ruang strategis untuk memperkuat kesiapan pengawasan sebelum tahapan pemilu kembali berjalan. Karena itu, berbagai langkah pencegahan harus terus dioptimalkan.

“Masa non tahapan adalah waktu yang sangat penting. Justru di sinilah kita harus memperkuat fondasi pengawasan melalui kegiatan pencegahan yang terencana dan berkelanjutan,” ujar Yasin.

Ia menjelaskan sejumlah bentuk kegiatan pencegahan yang dapat dilakukan secara maksimal oleh jajaran pengawas. Mulai dari pendidikan dan peningkatan partisipasi masyarakat, kerja sama lintas lembaga, hingga penerbitan nota dinas berupa imbauan atau surat edaran kepada para pemangku kepentingan. Tak kalah penting, jajaran pengawas juga diminta untuk melakukan identifikasi awal terkait potensi kerawanan di wilayah masing-masing.

“Pendidikan dan partisipasi masyarakat itu kunci. Kita harus terus hadir, memberikan edukasi, mengajak komunitas, dan membangun kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Semua itu bagian dari pencegahan dini,” kata Yasin menegaskan.

Selain itu, ia mengingatkan perlunya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap nota kesepahaman dan kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan Bawaslu Kota Cimahi dengan berbagai lembaga. Menurutnya, beberapa kerja sama sudah memasuki masa kedaluwarsa sehingga memerlukan pembaruan agar sinergi tetap berjalan efektif.

“MoU yang masa berlakunya habis harus segera direview. Kalau perlu diperbarui, segera kita proses. Kerja sama ini penting untuk memperluas jangkauan pencegahan,” tuturnya.

Di akhir sesi, Yasin juga menegaskan kembali pentingnya pendokumentasian seluruh kegiatan pencegahan. Setiap bentuk kegiatan, baik sosialisasi, kolaborasi, maupun produk imbauan, wajib diunggah ke platform pencegahan online yang telah disediakan oleh Bawaslu RI sebagai bagian dari akuntabilitas dan pelaporan kinerja.

Melalui kegiatan diskusi ini, Bawaslu Kota Cimahi berharap jajaran pengawas semakin solid dan memiliki pemahaman komprehensif mengenai strategi pencegahan yang efektif, khususnya dalam memanfaatkan masa non tahapan sebagai momentum persiapan menuju pengawasan pemilu yang lebih baik.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Gunawan Kusmantoro

Editor: Akhmad Yasin Nugraha

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, pencegahan, pengawasan, non tahapan, pencegahan online