Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan, Bawaslu Kota Cimahi Berikan Apresiasi Kepada Seluruh Jajaran Pengurus Parpol

Pengawasan Parpol PKS

Foto bersama anggota Bawaslu Kota Cimahi dengan jajaran pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan, Kota Cimahi, Rabu (26/11/2025).

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi melaksanakan kegiatan pengawasan pemutakhiran data Partai Politik (Parpol) berkelanjutan terhadap 18 Parpol Peserta Pemilu di Kota Cimahi. Pengawasan ini berlangsung sejak 24 November hingga 2 Desember 2025 sebagai upaya memastikan data kepengurusan dan keanggotaan Parpol tetap akurat menjelang tahapan Pemilu 2029.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengurus Parpol di Kota Cimahi yang telah menerima dengan baik kehadiran Bawaslu selama proses pengawasan. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya tugas rutin lembaga pengawas Pemilu, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara Bawaslu dan Parpol di daerah.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus Parpol yang sudah menyambut kami dengan terbuka. Pengawasan pemutakhiran data Parpol ini tidak hanya soal teknis, tetapi juga menjadi momen penting untuk menjaga sinergitas setelah rangkaian Pemilu usai," ujar Jusapuandy.

Ia menambahkan bahwa pemutakhiran data Parpol merupakan langkah krusial dalam mencegah potensi sengketa pada saat proses pendaftaran Parpol menjelang Pemilu 2029. Dengan adanya data yang akurat dan terverifikasi, rekam jejak proses administrasi Parpol ke depan diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan minim persoalan.

Pengawasan dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor-kantor Parpol di Kota Cimahi. Dalam proses tersebut, Bawaslu melakukan pengecekan dan validasi terhadap beberapa komponen penting, seperti data kepengurusan Parpol, domisili kantor, data keanggotaan, hingga verifikasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di struktur Parpol. Seluruh aspek tersebut merupakan bagian penting dalam pemenuhan syarat administrasi Parpol sesuai peraturan perundang-undangan.

Jusapuandy juga mengatakan Bawaslu Kota Cimahi sebelumnya telah mengirim surat imbauan kepada KPU Kota Cimahi yang meminta agar KPU Kota Cimahi mensosialisasikan pemutakhiran data Parpol secara berkelanjutan yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada seluruh Partai Politik tingkat Kota Cimahi.

"KPU Kota Cimahi selanjutnya harus memverifikasi terhadap Parpol yang telah diterima pemutakhirannya melalui Sipol dengan indikator keabsahan data dan dokumen Parpol tingkat Kota Cimahi serta kecamatan sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing," terangnya.

Selain Jusapuandy, atas arahan Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif, pengawasan juga melibatkan Anggota Bawaslu Kota Cimahi lainnya, yaitu Zaenal Ginan, Ahmad Hidayat, dan Akhmad Yasin Nugraha. Ketiganya turut turun langsung memastikan proses verifikasi berjalan objektif dan sesuai prosedur.

Dengan terlaksananya pengawasan ini, Bawaslu Kota Cimahi berharap hubungan kelembagaan antara Bawaslu dan Parpol semakin solid. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi fondasi awal menuju pelaksanaan Pemilu 2029 yang lebih berkualitas, transparan, dan partisipatif.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Moch. Assad

Editor: Jusapuandy

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, pengawasan, data Parpol, berkelanjutan, pemutakhiran, kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, keterwakilan perempuan