Bawaslu Jabar Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi Siwasdatif untuk Laporkan Ketidaksesuaian Data Pemilih Secara Real Time
|
Cimahi, Jawa Barat - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Hj. Nuryamah, kembali menegaskan pentingnya pengawasan pemutakhiran Pemilih Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Ia menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan secara berkala merupakan bagian penting dari upaya pencegahan Bawaslu untuk memastikan data pemilih selalu akurat, valid, dan mutakhir.
Menurut Nuryamah, dasar pelaksanaan pengawasan mengacu pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB. Dalam regulasi tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk melakukan pengawasan melalui berbagai metode, mulai dari upaya pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, hingga pengawasan partisipatif sebagai bentuk kolaborasi dengan masyarakat.
“PDPB yang akurat hanya dapat diwujudkan melalui pengawasan yang kuat dan konsisten. Semua tahapan harus dicek, diverifikasi, dan dipastikan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain itu, Nuryamah juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas-stakeholder, seperti dengan Disdukcapil, Dinas Sosial, TNI, dan Polri. Kolaborasi tersebut dinilai krusial agar Bawaslu memperoleh data mutakhir, mulai dari perubahan status kependudukan, data kematian, perpindahan domisili, hingga penambahan pemilih baru.
“Koordinasi itu bukan formalitas, tetapi kebutuhan. Dari sinilah Bawaslu bisa memastikan ada data baru yang harus segera dimutakhirkan oleh KPU,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota mengoptimalkan pengawasan langsung serta memastikan tindak lanjut atas saran perbaikan yang diberikan kepada KPU. Menurutnya, ketepatan tindak lanjut merupakan indikator penting dalam menjaga kualitas PDPB pada triwulan berjalan.
Tidak hanya itu, Nuryamah mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih. Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam memastikan akurasi daftar pemilih.
“Masyarakat adalah mata dan telinga pengawasan. Jika menemukan kejanggalan data pemilih, segera laporkan,” katanya.
Bawaslu Jawa Barat menyediakan platform pelaporan melalui aplikasi Siwasdatif, yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan secara cepat dan real time.
"Melalui aplikasi tersebut, berbagai temuan seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, atau perubahan status kependudukan dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jabar," kata Nuryamah.
Aplikasi Siwasdatif (Sistem Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Partisipatif) diluncurkan Bawaslu Jabar pada November 2025.
Dengan pengawasan berlapis dan partisipasi publik yang kuat, Bawaslu Jabar berharap proses penyusunan PDPB dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan akuntabel.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Gunawan Kusmantoro
Editor: Akhmad Yasin Nugraha