Bawaslu Kota Cimahi Ikuti Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II, Total Pemilih 423.839
|
Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Rabu (2/7/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kota Cimahi dan turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk unsur pemerintah daerah dam TNI/Polri.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Cimahi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 423.839 pemilih.
Jumlah ini terdiri dari 209.090 pemilih laki-laki dan 214.749 pemilih perempuan yang tersebar di tiga kecamatan se-Kota Cimahi, yaitu Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi Tengah, dan Cimahi Selatan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, menyampaikan bahwa keikutsertaan Bawaslu dalam rapat pleno ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap tahapan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami hadir untuk memastikan proses penyusunan daftar pemilih berjalan secara transparan, akurat, dan mutakhir. Data pemilih yang valid sangat penting sebagai dasar pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan, termasuk rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan,” ujar Akhmad Yasin Nugraha usai rapat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy mengatakan Bawaslu Kota Cimahi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika terdapat pemilih yang belum terdaftar atau terdapat data yang tidak sesuai.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menyempurnakan daftar pemilih. Jika ada data yang perlu diperbaiki, masyarakat bisa melapor melalui saluran resmi yang telah disediakan,” kata Jusapuandy.
Rapat pleno ini juga menjadi ajang konsolidasi antara penyelenggara Pemilu dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memperbarui data pemilih secara berkala. Proses ini dilakukan dengan memadankan data dari berbagai sumber termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Untuk memastikan data mutakhir, KPU Kota Cimahi harus intens melakukan koordinasi dengan instansi terkait misalnya dengan UPTD Pemakaman Kota Cimahi terkait dengan data pemilih yang meninggal dunia," pungkas Jusapuandy.
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Arthur Rachman
Editor: Akhmad Yasin Nugraha