Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Gelar Diskusi Proyeksi Perkembangan Hukum Pemilu 2029, Praktisi Hukum Solihin Proyeksikan Beberapa Perubahan Ketentuan

Diskusi PS

Bawaslu Kota Cimahi gelar diskusi dengan tema Proyeksi Perkembangan Hukum Pemilihan Umum Tahun 2029 yang dihadiri Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy, Kordiv PPHM Akhmad Yasin Nugraha, dan seluruh jajaran Pengawas, Cimahi, Kamis (26/6/2025).

Cimahi, Jawa Barat - Praktisi Hukum Solihin memproyeksikan beberapa perubahan ketentuan hukum kepemiluan untuk kontestasi demokrasi pada Pemilu tahun 2029.

Solihin menyebut ketentuan yang akan berubah dalam Pemilu tahun 2029 mendatang diantaranya menyangkut ketentuan tentang ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Treshold) dan ketentuan tentang ambang batas Parlemen (Parliamentary Treshold) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Undang-undang Pemilu dipastikan akan berubah antara lain yang menyangkut pascaputusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden," katanya pada acara diskusi yang digelar Bawaslu Kota Cimahi, Kamis (26/6/2025).

Menurut Solihin, pancaputusan MK, ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon presiden hanya jika mereka berhasil meraih 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya, tidak akan berlaku lagi.

"Karena ambang batas pencalonan Presiden tidak ada lagi, maka seluruh Partai Politik bisa mengajukan calon Presidennya masing-masing," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan perubahan ketentuan lainnya menyangkut pengaturan tentang ambang batas Parlemen pascaputusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Berdasarkan putusan MK, ambang batas Parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Ambang batas Parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu Legislatif tahun 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Legislatif tahun 2029 dan pemilu berikutnya.

"Berdasarkan putusan MK tersebut, besar kemungkinan ambang batas Parlemen akan berubah dalam UU Pemilu yang baru nanti," terangnya.

Selain dua ketentuan tersebut, Solihin juga menyebutkan akan ada beberapa perubahan lainnya terkait UU Pemilu dan Pemilihan yang digunakan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Bisa jadi UU Pemilu dan Pemilihan yang digunakan dalam Pemilu 2024 akan digabungkan menjadi satu undang-undang atau melakukan perubahan terbatas pada kententuan yang perlu direvisi," paparnya.

Lebih lanjut, praktisi hukum yang concern dengan kepemiluan ini mengatakan perubahan lainnya antara lain menyangkut ketentuan tentang sistem Pemilu yang digunakan, kelembagaan penyelenggara Pemilu, waktu pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, serta terbukanya opsi pelaksanaan E-Voting pada Pemilu 2029.

Diskusi yang digelar Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini dihadiri Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Akhmad Yasin Nugraha, dan seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi.

"Kita berharap melalui diskusi ini, seluruh jajaran pengawas memiliki insight baru terkait regulasi kepemiluan untuk Pemilu mendatang," kata Jusapuandy.***
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Gunawan Kusmantoro

Editor: Jusapuandy

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Pemilu, Pemilihan, ambang batas, Presiden, Parlemen, MK