Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Awasi Langsung Penyerahan Perbaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan Tiga Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024

Pengawasan penyerahan perbaikan dokumen Bapaslon

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy mengawasi langsung penyerahan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan tiga Bakal Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Cimahi dan pemeriksaan berkas perbaikan oleh KPU Kota Cimahi, Minggu (8/9/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi melakukan pengawasan langsung atau melekat pada proses penyerahan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan tiga Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024 di kantor KPU Kota Cimahi pada Minggu (8/9/2024).

Pengawasan langsung dilakukan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Zaenal Ginan.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy mengatakan pengawasan langsung pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan calon ini sangat penting untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

"Selain itu, kami tentu saja berkepentingan untuk memastikan kelengkapan, akurasi, dan validitas dokumen perbaikan yang diberikan agar nantinya tidak timbul persoalan hukum yang dapat berimplikasi pada tahapan selanjutnya," katanya.

Liaison Officer (LO) yang datang pertama untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan adalah LO Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Ngatiyana-Adhitia. Mereka datang menyerahkan perbaikan dokumen  persyaratan pencalonan sekitar pukul 09.28 WIB.

Baca juga: https://cimahikota.bawaslu.go.id/berita/ini-profil-3-bakal-pasangan-calon-walikota-dan-wakil-walikota-cimahi-yang-akan-bertarung-di

KPU Kota Cimahi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen perbaikan persyaratan pencalonan Ngatiyana-Adhithia. Berdasarkan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, seluruh dokumen dinyatakan diterima dan lengkap.

Sedangkan LO yang mendatangi kantor KPU Kota Cimahi untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan adalah LO Bakal Pasangan Calon Dikdik-Bagja pada sekitar pukul 15.40 WIB.

Dari hasil pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan, seluruh dokumen persyaratan pencalonan Dikdik-Bagja juga dinyatakan diterima dan lengkap.

Sementara itu, LO Bakal Pasangan Calon Bilal-Mulayana menyerahkan perbaikan persyaratan pencalonan ke KPU Kota Cimahi pada malam hari sekitar pukul 19.10 WIB.

Dari hasil pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan, seluruh dokumen persyaratan pencalonan Bilal-Mulyana juga dinyatakan diterima dan lengkap.

Baca juga: https://cimahikota.bawaslu.go.id/berita/bawaslu-kota-cimahi-gandeng-disabilitas-dalam-pengawasan-partisipatif-kordiv-sdm-jangan

Dokumen persyaratan pencalonan yang diserahkan ke KPU Kota Cimahi terdiri dari 16 jenis dokumen yakni surat pernyataan calon, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, dan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Selain itu juga, surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, surat tanda terima laporan kekayaan calon, fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yarg telah dilegalisir, fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak, KTP-el dengan NIK, Riwayat Hidup, pas foto diri berwarna terbaru dalam bentuk fisik dengan ukuran 4x6 dan digital dengar format png, naskah visi, misi, dan program, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan tahapan dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Kota Cimahi akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan persyaratan pencalonan pada 6-14 September 2024.

KPU Kota Cimahi selanjutnya akan membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan pada 15 hingga 21 September 2024.

Penetapan Pasangan Calon akan dilakukan pada 22 September 2024, dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon pada 23 September 2024.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

Editor: Jusapuandy

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, perbaikan, persyaratan pencalonan, Dikdik-Bagja, Ngatiyana-Adhitia, Bilal-Mulyana, Pilkada 2024, Cimahi