Bawaslu Jabar Rekomendasikan Percepatan Tindak Lanjut Saran Perbaikan Hasil Pengawasan PDPB kepada KPU
|
Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Jabar mendorong percepatan tindak lanjut atas hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota, sejumlah saran perbaikan telah disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota maupun KPU Jabar untuk memastikan data pemilih semakin akurat.
Dari hasil pengawasan, 24 Kabupaten/Kota menyampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok menyampaikan saran perbaikan secara lisan, sedangkan Kota Sukabumi tidak menyampaikan saran perbaikan.
Hingga evaluasi Semester I Tahun 2026, terdapat 8 KPU Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan seluruh tindak lanjut saran perbaikan, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Banjar.
Sebanyak 11 kabupaten/Kota telah menindaklanjuti sebagian saran perbaikan dan dijadwalkan menyelesaikan sisanya pada Triwulan III Tahun 2026, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Bekasi, dan Kota Tasikmalaya.
Sementara itu, 4 daerah yakni Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Cirebon, belum menindaklanjuti saran perbaikan dan akan menyelesaikannya pada Triwulan III. Selain itu, Kabupaten Cirebon masih menghadapi kendala karena sebagian data tidak dapat ditindaklanjuti akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid serta tidak adanya dokumen pendukung.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, Bawaslu Jabar menerbitkan Surat Saran Perbaikan Nomor 18/PM.00.01/JB/07/2026 tanggal 6 Juli 2026 kepada KPU Jabar. Dalam surat tersebut, Bawaslu memberikan tiga rekomendasi.
Pertama, meminta pembaruan data pada laman cekdptonline agar selaras dengan data pada aplikasi Sidalih, mengingat masih ditemukan data pemilih yang telah berubah status namun belum tercermin pada laman pengecekan daftar pemilih.
Kedua, meminta KPU Jabar melakukan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota yang belum menyampaikan jawaban atas saran perbaikan secara tertulis.
Ketiga, meminta KPU Jabar menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan seluruh tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu yang masih tertunda.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU Jabar melalui Surat Nomor 1010/PP.07-1-SD/32/3/2026 tertanggal 13 Juli 2026 telah memberikan jawaban kepada Bawaslu Jabar. Pada prinsipnya, KPU Jabar menyatakan telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan Bawaslu.
Bawaslu Jabar menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga kualitas daftar pemilih, meningkatkan akurasi data, serta menjamin perlindungan hak pilih masyarakat menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan berikutnya.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Gunawan Kusmantoro
Editor: Akhmad Yasin Nugraha