Bawaslu Jabar dan KPU Perkuat Sinkronisasi Data Jelang Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026
|
Cimahi, Jawa Barat – Bawaslu Jabar bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jabar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 sekaligus pembahasan tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Jabar yang diselenggarakan KPU Jabar secara daring, Jumat (17/7/2026).
Rapat koordinasi menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antara KPU dan Bawaslu dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sekaligus memastikan seluruh saran perbaikan hasil pengawasan ditindaklanjuti sebelum pelaksanaan rekapitulasi tingkat nasional.
Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat menegaskan pentingnya penyamaan tolak ukur antara KPU dan Bawaslu dalam mengelola data pemilih. Menurutnya, perbedaan data harus diselesaikan melalui mekanisme verifikasi yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Ia menekankan bahwa apabila ditemukan perbedaan data, khususnya yang berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka KPU harus menghadirkan Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan klarifikasi secara langsung.
"Kalau NIK-nya sama, KPU harus menghadirkan Bawaslu dan Dukcapil. Jangan hanya berkomunikasi melalui telepon. Semua persoalan harus diselesaikan di tingkat kabupaten/kota atau dibawa ke tingkat provinsi apabila belum menemukan titik temu," ujarnya.
Ahmad juga meminta jajaran KPU Kabupaten/Kota agar selalu melibatkan Bawaslu dalam setiap proses penginputan data ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Menurutnya, koordinasi yang baik akan menghasilkan data pemilih yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap perubahan data, termasuk data pemilih yang meninggal dunia, harus disertai bukti pendukung sehingga tidak hanya berstatus "nihil", tetapi benar-benar telah melalui proses verifikasi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menyampaikan apresiasi kepada KPU Jabar atas komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui peningkatan koordinasi antarlembaga.
Ia menilai, dinamika pengawasan PDPB pada masa non-tahapan memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan tahapan pemilu lainnya karena data pemilih bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan.
Menurut Zacky, Peraturan Bawaslu mengamanatkan pengawasan PDPB melalui berbagai metode, mulai dari pencegahan, pengawasan langsung, uji petik hingga pengawasan partisipatif. Oleh karena itu, perbedaan data antara KPU dan Bawaslu merupakan hal yang dapat terjadi karena masing-masing lembaga memperoleh masukan data melalui instrumen yang berbeda.
"Proses koordinasi tidak cukup hanya dilakukan saat pleno penetapan. Diperlukan sinergi yang berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan agar data yang menjadi dasar pemutakhiran benar-benar valid dan mutakhir," ungkapnya.
Zacky juga mengapresiasi konsistensi KPU dalam menindaklanjuti saran perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan Bawaslu. Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan yang dimiliki Bawaslu dalam memperoleh dan memverifikasi data pendukung.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Jabar berharap komunikasi dan kolaborasi antara Bawaslu, KPU, Dukcapil, serta pemangku kepentingan lainnya semakin solid. Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi penting bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis di masa mendatang.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok. Bawaslu Jabar
Editor: Akhmad Yasin Nugraha