Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan Pentingnya Prioritas Program dan Anggaran dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih 2025

Lolly Suhenty Anggota Bawaslu

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/9/2025)

Kota Bandung, Jawa Barat - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota agar menetapkan prioritas program kerja dan anggaran demi mendukung efektivitas pengawasan Pemilu. Menurutnya, penyusunan prioritas harus berlandaskan Undang-Undang (UU) dan regulasi yang berlaku.

“Jangan sampai kita (Bawaslu) gagal paham dalam melakukan penganggaran. Prioritas pertama adalah program wajib yang diamanatkan Undang-Undang,” tegas Lolly dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/9/2025).

Lolly mencontohkan, PDPB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemilu. Oleh karena itu, program pencegahan pelanggaran, pengawasan, peningkatan partisipasi masyarakat, serta hubungan masyarakat yang berkaitan dengan tahapan Pemilu wajib dianggarkan.

“Kalau kita tidak lakukan dengan alasan tidak ada anggaran untuk coklit, itu dosa besar. Karena PDPB adalah kewajiban,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, Lolly meminta Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pemetaan ulang terhadap program-program kerja. Menurutnya, hal ini penting agar inisiatif pencegahan pelanggaran, penguatan partisipasi, serta strategi hubungan masyarakat dapat berjalan optimal.

Selain program wajib, ia menekankan perlunya memprioritaskan program strategis yang jika tidak dijalankan dapat merugikan kelembagaan Bawaslu. Salah satunya adalah penguatan kelembagaan.

“Kalau penguatan kelembagaan tidak dilakukan hari ini, berbahaya. Orang perlu tahu tentang Bawaslu, dan Bawaslu juga perlu dikuatkan,” tambah mantan Anggota Bawaslu Jawa Barat tersebut.

Tak hanya itu, Bawaslu daerah juga diperkenankan menyusun program yang selaras dengan nilai-nilai lokal. Meski bukan hal yang wajib, inisiatif tersebut bisa mendukung kinerja kelembagaan secara keseluruhan.

Dalam hal pelaksanaan program, Lolly menekankan pentingnya kerja sistematis dan berjenjang mulai dari koordinator divisi, kepala bagian, hingga staf teknis. Ia juga mengingatkan agar laporan hasil pengawasan segera disampaikan secara kolektif dan tepat waktu.

“Kalau data hasil pengawasan gagal dilaporkan, bahkan tidak sampai ke Bawaslu RI, maka itu menjadi kegagalan kolektif,” tandasnya.

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan PDPB 2025 ini melibatkan anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, koordinator divisi, pejabat struktural, serta staf pencegahan.

Forum tersebut digelar untuk memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU berjalan akurat, serta hasil pengawasan Bawaslu dapat dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Lolly Suhenty, program kerja, anggaran, PDPB, pencegahan pelanggaran, penguatan partisipasi