Anggota Bawaslu Herwyn Malonda Dorong Integrasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN
|
Jakarta - Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda mendorong penguatan integrasi penanganan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan instansi yang memiliki kewenangan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Menurutnya, penguatan tata kelola tersebut perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengawas agar pengawasan dan penanganan pelanggaran netralitas ASN dapat dilakukan secara profesional.
“Posisi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN masih sebatas memproses dan memberikan rekomendasi. Saya berharap ada mekanisme yang memastikan rekomendasi dapat ditindaklanjuti instansi terkait sesuai kewenangannya,” ungkap Herwyn saat memberikan sambutan dalam Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu bersama Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang secara daring dari Jakarta, Senin (10/8/2026)..
Menurutnya, diperlukan mekanisme yang terintegrasi untuk menghubungkan proses penanganan pelanggaran di Bawaslu dengan instansi yang memiliki kewenangan lebih lanjut, seperti inspektorat maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Integrasi tersebut diharapkan dapat memastikan setiap rekomendasi Bawaslu memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan dan tidak berhenti pada tahap rekomendasi.
“Jadi, bagaimana rekomendasi kita itu kemudian bisa ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Ini yang perlu kita pikirkan dalam penguatan tata kelola penanganan pelanggaran netralitas ASN,” jelasnya.
Herwyn menambahkan, penguatan tata kelola juga harus diikuti peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu. Pendidikan dan pelatihan bagi pengawas, kata dia, perlu memberikan pemahaman yang lebih spesifik mengenai berbagai persoalan netralitas ASN, mekanisme penanganan pelanggaran, serta standar kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Terutama bagi ujung tombak pengawasan kita, jajaran ad hoc di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, perlu disusun metode bimbingan teknis yang memungkinkan memberikan pemahaman dalam waktu relatif singkat,” ungkapnya.
Ia menilai fungsi pencegahan dan penindakan harus ditempatkan sebagai satu kesatuan sistem yang saling menopang. Penguatan pencegahan diperlukan agar potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak awal, sementara fungsi penindakan tetap harus dijalankan ketika pelanggaran benar-benar terjadi.
Herwyn berharap penguatan SDM dapat membuat jajaran Bawaslu tidak hanya mampu menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memiliki kapasitas yang memadai dalam menangani pelanggaran secara profesional. Menurutnya, sinergi antara pencegahan, pengawasan, penindakan, serta tindak lanjut oleh instansi berwenang menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan terhadap netralitas ASN.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI