Lolly Suhenty: Data Pemilih Jadi Dimensi Baru dalam Pemetaan Kerawanan IKP
|
Jakarta - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan pentingnya kecermatan dan kehati-hatian seluruh jajaran Bawaslu dalam memetakan isu data pemilih. Menurutnya, pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu dimensi baru dengan tingkat kompleksitas tinggi dalam penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
Ia meminta seluruh jajaran menggali secara mendalam berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam tata kelola data pemilih.
“Isu data pemilih masuk ke IKP ini adalah isu yang baru. Karena isu baru, maka butuh kecermatan, ketelitian, dan kedalaman dari sahabat-sahabat sekalian untuk menggali masalah-masalah yang mungkin muncul saat data pemilih ini kita godok bersama,” ujar Lolly dalam kegiatan Penyusunan Kerangka Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Jakarta, Senin (10/8/2026). .
Lolly menjelaskan setidaknya terdapat empat tantangan utama dalam tata kelola data pemilih yang menjadi alasan pentingnya isu tersebut masuk dalam radar kerawanan IKP.
Pertama, sumber data yang tidak tunggal akibat dinamika pemilih. Kedua, adanya perbedaan metodologi pemutakhiran antarlembaga. Ketiga, sistem data yang belum sepenuhnya terintegrasi. Keempat, potensi berulangnya persoalan data lama meskipun sebelumnya telah dilakukan pembersihan.
“Kerumitan tata kelola data pemilih dipicu oleh empat tantangan utama, yaitu sumber data yang tidak tunggal akibat dinamika pemilih, perbedaan metodologi pemutakhiran antarinstansi, sistem yang belum terintegrasi secara utuh, serta risiko berulangnya masalah data lama meski telah dibersihkan pada periode sebelumnya,” ungkapnya.
Menurut Lolly, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan jangan sampai hanya dimaknai sebagai kegiatan memperbaiki persoalan data yang sama secara berulang. Proses tersebut harus mampu mengidentifikasi akar persoalan sekaligus mengantisipasi potensi kerawanan yang dapat menghambat pemenuhan hak pilih warga negara.
Ia mengingatkan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa warga negara tidak boleh menghadapi tantangan, kesulitan, maupun hambatan prosedural dalam menggunakan hak pilihnya.
“Sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 Tahun 2009, tidak boleh ada warga negara yang menghadapi tantangan, kesulitan, atau hambatan prosedural untuk menunaikan hak pilihnya. Di sinilah peran IKP untuk memetakan dan mengantisipasi kerawanan tersebut,” tegas Lolly.
Dalam kesempatan tersebut, Lolly juga menekankan komitmen Bawaslu terhadap kualitas penyelenggaraan kegiatan, termasuk dalam memastikan keterwakilan perempuan. Ia menginstruksikan seluruh jajaran dan Tenaga Ahli (TA) Bawaslu untuk memperhatikan komposisi narasumber dengan perspektif keadilan gender.
Lolly meminta keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat dipenuhi dalam setiap forum yang diselenggarakan Bawaslu. Menurutnya, komitmen tersebut merupakan bagian penting dalam membangun penyelenggaraan kegiatan yang inklusif dan berkeadilan.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI