Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Terima Silaturahmi Exco Partai Buruh, Koordinasikan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Tahun 2026

KUNJUNGAN PARTAI BURUH

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy menerima kunjungan silaturahmi Exco Partai Buruh Kota Cimahi, Kamis siang (13/8/2026).

Cimahi, Jawa Barat - Pimpinan Bawaslu Kota Cimahi menerima kunjungan silaturahmi jajaran Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kota Cimahi, Kamis siang (13/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi sekaligus melakukan koordinasi terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan tahun 2026.

Ketua Exco Partai Buruh Kota Cimahi Saehudin hadir didampingi Ati Suryati dan Hendrayana Hendri. Rombongan diterima Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Zaenal Ginan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy menyambut baik kunjungan jajaran Exco Partai Buruh Kota Cimahi. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan sejumlah masukan dan saran berkaitan dengan kelengkapan administrasi kepartaian. 

“Kami menyambut baik silaturahmi dan koordinasi yang dilakukan Partai Buruh Kota Cimahi. Kami memberikan beberapa masukan, terutama agar struktur kepengurusan segera dilengkapi karena saat ini baru sampai pada Ketua, Sekretaris, dan Bendahara,” ujar Jusapuandy.

Selain struktur kepengurusan, Bawaslu Kota Cimahi juga menyarankan Partai Buruh segera melengkapi persyaratan terkait domisili kantor. Berdasarkan hasil koordinasi, Partai Buruh Kota Cimahi hingga saat ini belum memiliki kantor yang dapat memenuhi kelengkapan administrasi kepartaian. Hal tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu segera ditindaklanjuti oleh jajaran Exco.

“Kami juga menyarankan agar persyaratan domisili kantor segera dilengkapi. Termasuk rekening partai politik yang informasinya akan diperbarui, agar segera diperbarui. Seluruh dokumen dan perubahan data tersebut selanjutnya perlu diinput ke dalam Sipol KPU,” kata Jusapuandy.

Jusapuandy menjelaskan, pembaruan data tersebut perlu dilakukan sesuai tahapan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Mengingat pemutakhiran data parpol berkelanjutan tahun 2026 Semester I telah berakhir, setiap perubahan atau pembaruan data Partai Buruh yang dilakukan setelah periode tersebut akan masuk dalam pemutakhiran data parpol berkelanjutan tahun 2026 Semester II.

Bawaslu Kota Cimahi berharap koordinasi antara jajaran pengawas pemilu dan Partai Buruh dapat terus dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Kelengkapan serta pembaruan data kepartaian dinilai penting untuk memastikan administrasi partai politik tetap tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Putra Idamba

Editor: Jusapuandy

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Exco, Partai Buruh, data parpol, struktur kepengurusan, domisili kantor, rekening partai politik, Sipol KPU